Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Kompas, Khozin menegaskan bahwa langkah lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangan hukum yang ada.
Politisi tersebut menyatakan bahwa usulan pembatasan ini tidak memiliki landasan legalitas dan mengabaikan sejarah hukum di Indonesia. Khozin merujuk pada keputusan institusi peradilan tertinggi terkait aturan internal organisasi politik tersebut.
ÔÇ£Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,ÔÇØ ucap Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026), seperti dikutip Antara.
Kritik tersebut didasari pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya telah menolak permohonan serupa. Khozin berpendapat bahwa mekanisme kaderisasi di dalam partai tetap berjalan secara dinamis meski posisi ketua umum tidak dibatasi periodenya.
ÔÇ£Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,ÔÇØ katanya.
Di sisi lain, pihak KPK mengajukan usulan ini sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di lingkungan politik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari hasil kajian mendalam Direktorat Monitoring KPK terhadap tata kelola partai.
ÔÇ£Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,ÔÇØ ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
KPK mengidentifikasi adanya masalah dalam sistem kaderisasi yang mengakibatkan fenomena perpindahan kader antarpartai secara instan. Kondisi ini dinilai memicu timbulnya biaya politik tinggi yang dibebankan kepada para kader saat menduduki posisi strategis.
ÔÇ£Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,ÔÇØ katanya.
Melalui pembatasan masa jabatan pimpinan partai, KPK berharap dapat menciptakan sistem organisasi yang lebih sehat dan transparan. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk memutus rantai politik biaya tinggi yang sering berujung pada tindak pidana korupsi.
ÔÇ£With kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,ÔÇØ ujarnya.
Budi menekankan bahwa tingginya biaya masuk dalam proses politik memiliki dampak buruk bagi integritas pejabat publik. Hal tersebut sering kali memicu motivasi untuk mengembalikan modal politik melalui cara-cara yang melanggar hukum.
ÔÇ£Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,ÔÇØ katanya.