DPR RI Kecam Pengkaplingan Tenda Jamaah Haji

DPR RI Kecam Pengkaplingan Tenda Jamaah Haji
Foto: Ilustrasi DPR RI Kecam Pengkaplingan Tenda Jamaah Haji.

Praktik pengkaplingan tenda jemaah dalam pelaksanaan haji 2026 oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU) mendapat kecaman keras dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri pada Jumat (22/5/2026).

Tindakan tersebut dinilai melanggar etika pelayanan, membahayakan keselamatan jemaah, serta merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional, dilansir dari Media Indonesia. Tanggung jawab pelaksanaan ibadah ini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional didesak oleh Abidin terhadap KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pengkaplingan tenda dan pungutan liar. Langkah ini harus diambil berdasarkan pemeriksaan administratif serta bukti lapangan yang memadai.

ÔÇ£Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia. Haji adalah amanah suci; penyelenggara harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jamaah. Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas,ÔÇØ ujar Abidin Fikri melalui keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Pengawasan terhadap pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Musdalifa, dan Mina dipastikan akan terus berjalan oleh Tim Pengawas Haji DPR RI bersama Komisi VIII DPR RI. Upaya ini dilakukan demi memastikan keterpaduan prosedur operasional standar berjalan dengan baik.

Sinergi standar operasional tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah, PPIH, syarikah, serta otoritas Arab Saudi.

Artikel terkait

Rekomendasi