Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kesepakatan untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal pada Rabu (29/4/2026). Langkah legislasi ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menekan praktik politik uang dalam pemilu.
Doli menilai pengendalian transaksi tunai menjadi instrumen krusial dalam menciptakan kontestasi politik yang transparan. Dilansir dari Nasional, penggunaan uang fisik yang masih tinggi dianggap menjadi celah utama terjadinya jual beli suara atau transaksi transaksional antar-aktor politik.
ÔÇ£Dalam rangka itu, saya setuju dengan KPK yang mengusulkan agar Indonesia memiliki UU Pembatasan Uang Kartal. Mungkin sudah saatnya pemerintah dan DPR mengulang lagi kajian dan pembahasannya,ÔÇØ ujar Doli, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Legislator tersebut menekankan bahwa integritas pemerintahan sangat bergantung pada kualitas proses pemilihan umum. Menurutnya, pemilu yang bersih menjadi syarat mutlak untuk membangun wibawa negara di masa depan.
ÔÇ£Kita semua tentu menginginkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Itu hanya bisa terwujud bila diawali dengan pemilu yang bersih, yang bebas political transactional, money politics, vote buying, dan sebagainya,ÔÇØ kata Doli.
Transformasi menuju ekosistem digital juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan ini. Doli menggarisbawahi bahwa negara maju telah lama meninggalkan interaksi fisik dalam pelayanan publik dan beralih ke sistem elektronik.
ÔÇ£Ke depan kita semua sudah harus terbiasa dengan budaya paperless. Semuanya serba elektronik, serba digital, yang memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan bebas penyalahgunaan wewenang di segala aspek kehidupan, termasuk politik,ÔÇØ kata Doli.
Dorongan regulasi ini sebelumnya dipertegas oleh KPK melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026). Lembaga antirasuah tersebut melaporkan hasil kajian pencegahan korupsi tahun 2025 kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
ÔÇ£Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,ÔÇØ kata Budi, Juru Bicara KPK.
Pihak KPK memandang pembatasan transaksi tunai sebagai solusi strategis untuk menutup pintu masuk korupsi politik yang kerap berulang. Rekomendasi ini juga mencakup revisi UU Pemilu, UU Pilkada, serta UU Partai Politik.
ÔÇ£Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,ÔÇØ ujar Budi.
Wacana pembatasan uang kartal sebenarnya telah mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo sejak Desember 2023. Namun, usulan ini sempat mendapatkan reaksi beragam dari anggota parlemen pada periode sebelumnya.
ÔÇ£Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,ÔÇØ kata Jokowi, Presiden Republik Indonesia.
Bambang Wuryanto, yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPR, pernah mengungkapkan kekhawatiran para anggota dewan mengenai dampak aturan ini terhadap aktivitas politik di lapangan.
ÔÇ£Pak Presiden, kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (disahkan), pasti DPR nangis semua,ÔÇØ kata Bambang, Ketua Komisi III DPR periode lalu.
Kekhawatiran tersebut merujuk pada keterbatasan plafon transaksi pada dompet digital yang dianggap dapat menyulitkan pembagian dana di akar rumput.
ÔÇ£Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Enggak bisa, Pak, nanti mereka enggak jadi (anggota DPR) lagi,ÔÇØ lanjut Bambang.