DPR Tegaskan Hakim Kena OTT Bisa Langsung Ditangkap

DPR Tegaskan Hakim Kena OTT Bisa Langsung Ditangkap
Foto: Ilustrasi DPR Tegaskan Hakim Kena OTT Bisa Langsung Ditangkap.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa hakim yang terjaring operasi tangkap tangan dapat langsung ditangkap tanpa perlu meminta izin Ketua Mahkamah Agung, seperti dilansir dari Media Indonesia pada Selasa (19/5).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sidang perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur penangkapan dan penahanan hakim harus mendapat izin Ketua MA.

Mekanisme izin tersebut dirancang demi menjaga independensi kekuasaan kehakiman, bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada hakim.

"Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan," kata M. Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI.

Melalui kehadiran secara daring, ia menjelaskan bahwa KUHAP 2025 secara jelas membedakan antara penangkapan biasa dan peristiwa tertangkap tangan.

"Jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA," ujar M. Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI.

Penegasan tersebut diikuti dengan penjelasan bahwa hakim tetap dapat diproses hukum seperti warga negara lainnya apabila terdapat alat bukti yang cukup.

"Dalam hal terdapat alat bukti yang cukup dan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim tetap dapat diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili," kata M. Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI.

Ia kemudian mencontohkan operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap berjalan cepat berkat koordinasi yang baik dengan Mahkamah Agung.

"Pimpinan KPK menghubungi Ketua MA dan satu jam setelah permintaan disampaikan izin penahanan terbit. Hal ini menunjukkan proses izin tidak menghalangi proses hukum sebagaimana mestinya," ucap M. Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI.

Di sisi lain, Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan selaku para pemohon menilai aturan izin Ketua MA tersebut berpotensi menciptakan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Para pemohon mempertanyakan alasan perlindungan khusus yang hanya diberikan kepada hakim, sementara aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat tidak memperoleh perlakuan serupa.

Menurut pandangan pemohon, tindakan penangkapan dan penahanan seharusnya didasarkan pada alat bukti dan syarat hukum, bukan pada jabatan seseorang. Ketentuan dalam KUHAP tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Artikel terkait

Rekomendasi