DPR Dukung Batasan Jabatan Kapolri Maksimal Tiga Tahun

DPR Dukung Batasan Jabatan Kapolri Maksimal Tiga Tahun
Foto: Ilustrasi DPR Dukung Batasan Jabatan Kapolri Maksimal Tiga Tahun.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia maksimal tiga tahun berdasarkan jenjang karier demi menjaga regenerasi posisi strategis, Senin (18/5/2026), dilansir dari Nasional.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah terbaik untuk memberikan kesempatan bagi perwira di tingkat bawah untuk berkembang.

"Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Sahroni menjelaskan bahwa ada kondisi khusus yang membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mempertahankan jabatannya hingga saat ini, terutama terkait stabilitas keamanan negara.

"Tapi kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri," ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Situasi keamanan dari masa pemilu hingga berjalannya pemerintahan baru dinilai berhasil dikelola dengan baik di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini.

"Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun," tambah Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Di sisi lain, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan tidak memasukkan poin pembatasan masa jabatan tersebut ke dalam rekomendasi resmi untuk Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/5/2026).

Lembaga tersebut lebih memilih fokus pada pengaturan alur pembinaan karier atau pola karier ideal bagi para perwira tinggi kepolisian.

"Nah, itu career path. Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur," ujar Ahmad Dofiri, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Sistem penataan karier yang diusulkan KPRP mencakup penugasan berkala sekitar 1,5 tahun di berbagai posisi strategis, mulai dari operasional hingga Mabes Polri.

"Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira dua sampai dengan tiga tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus," kata Ahmad Dofiri, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi