Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) segera menonaktifkan dosen berinisial CD yang menjabat sebagai penasihat Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini dipicu atas dugaan keterlibatan tenaga pendidik tersebut dalam kasus kekerasan anak di lembaga tersebut.
Permintaan tegas ini muncul setelah kepolisian mengungkap praktik kekerasan sistematis terhadap puluhan balita di tempat penitipan tersebut dilansir dari Nasional. Esti menilai tindakan penonaktifan merupakan bentuk tanggung jawab institusi pendidikan dalam merespons kasus yang melibatkan perlindungan anak di bawah umur.
ÔÇ£Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan, kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum,ÔÇØ kata Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Legislator PDI-P tersebut menekankan bahwa posisi dosen aktif dan hakim dalam struktur yayasan seharusnya menjadi filter pencegahan tindak pidana. Ia berpendapat bahwa akademisi memikul tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar karena kapasitas intelektual yang dimiliki.
ÔÇ£Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami,ÔÇØ tegas Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Esti mengingatkan bahwa status sebagai tokoh berpengaruh atau tenaga pendidik dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam penuntutan hukum. Hal ini merujuk pada regulasi perlindungan anak yang memberikan sanksi lebih berat bagi pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung anak.
ÔÇ£Hukuman terhadap tenaga pendidik maupun tokoh berpengaruh bisa tiga kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada masyarakat umum,ÔÇØ ungkap Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Dalam tinjauannya ke Yogyakarta, Esti mendapati fakta menyedihkan mengenai kondisi para korban yang merupakan bayi dan balita. Koordinasi telah dilakukan dengan Pemkot Yogyakarta, kepolisian, dan Kementerian PPPA untuk mengawal proses hukum ini.
ÔÇ£Ini sebuah kejadian yang memilukan karena korban anak-anak dan balita jumlahnya cukup banyak,ÔÇØ ucap Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Data kepolisian menunjukkan bentuk kekerasan meliputi pengikatan fisik, pengabaian kebutuhan makan dan minum, hingga membiarkan anak tidur tanpa alas yang layak. Penegakan hukum yang keras dianggap menjadi satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera bagi para pengelola yayasan.
ÔÇ£Pelaku harus mendapat hukuman tegas agar ada efek jera,ÔÇØ pungkas Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka setelah melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4). Sebanyak 53 dari 103 anak yang dititipkan terindikasi menjadi korban kekerasan yang diduga telah berlangsung selama satu tahun operasional.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengonfirmasi keterlibatan oknum penegak hukum berinisial RIL yang menjabat Ketua Dewan Yayasan. Sosok tersebut diketahui merupakan hakim aktif di wilayah Bengkulu yang kepemilikannya telah diverifikasi pihak kepolisian.
ÔÇ£Iya, sudah terkonfirmasi (pemilik merupakan hakim di Bengkulu),ÔÇØ ujar Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung guna mendalami peran oknum hakim tersebut. Bawas MA dijadwalkan akan memantau langsung jalannya pemeriksaan terhadap para tersangka di Mapolresta Yogyakarta.
ÔÇ£Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,ÔÇØ imbuh Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Sementara itu, pihak Universitas Gadjah Mada melalui Juru Bicara I Made Andi Arsana menyampaikan duka mendalam bagi para penyintas. Kampus menyatakan keprihatinan atas keterlibatan stafnya dalam organisasi yang kini tersangkut kasus hukum berat tersebut.
"Kami juga menyampaikan empati yang tulus kepada para penyintas, khususnya anak-anak, beserta keluarga yang terdampak," ujar I Made Andi Arsana, Juru Bicara UGM.
Andi memberikan klarifikasi bahwa peran dosen CD di yayasan tersebut merupakan kegiatan pribadi yang berada di luar urusan kedinasan kampus. UGM menegaskan tidak memiliki kerja sama institusional dalam bentuk apa pun dengan pihak pengelola daycare.
ÔÇ£Sebagai institusi, UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta," kata Andi, Juru Bicara UGM.
Manajemen kampus berkomitmen untuk kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta. Langkah administratif internal akan diambil sesuai dengan perkembangan status hukum dari dosen yang bersangkutan.
"Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku," imbuh Andi, Juru Bicara UGM.