Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri untuk menuntaskan pembongkaran seluruh jaringan judi online setelah penangkapan ratusan warga negara asing di Jakarta. Desakan ini muncul menyusul pengungkapan jaringan lintas negara yang melibatkan lebih dari 300 orang pada Senin (11/5/2026).
Politisi tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua sindikat yang beroperasi di wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi ruang bagi operasional perjudian digital, baik yang berskala nasional maupun internasional.
"Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judi online yang lain. Semua jaringan judi online harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Abdullah turut memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan meringkus para pelaku dalam operasi tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan semakin berat karena para pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku," tutur Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya kolaborasi berkelanjutan antarlembaga guna memperketat pengawasan pada alur transaksi digital. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh perjudian daring.
"Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama," pungkas Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan 321 orang terkait praktik judi online internasional pada Sabtu (9/5/2026). Mayoritas pelaku yang berjumlah 320 orang merupakan warga negara asing yang kini dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Rincian warga negara asing yang ditangkap meliputi 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja. Satu warga negara Indonesia yang terlibat diketahui pernah terafiliasi dengan jaringan serupa di Kamboja.