DPR Desak Polri Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional

DPR Desak Polri Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional
Foto: Ilustrasi DPR Desak Polri Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membongkar seluruh jaringan perjudian daring berskala nasional maupun internasional guna melindungi generasi muda. Penegasan tersebut disampaikan Abdullah melalui keterangan resminya pada Senin (11/5/2026) menyusul dampak negatif sosial dan ekonomi yang masif.

"Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama," tegas Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Legislator tersebut menaruh harapan besar agar korps Bhayangkara mampu menangkap seluruh pelaku yang terlibat tanpa terkecuali. Abdullah menilai penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk menghentikan operasional jaringan kriminal ini di wilayah hukum Indonesia.

"Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran dana perjudian daring pada tahun 2025 mencapai Rp 286,84 triliun. Angka ini dicatat berasal dari 422,1 juta kali transaksi yang dilakukan masyarakat.

"PPATK mencatat perputaran dana judol pada tahun 2025 sebesar Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun," tulis PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Penurunan nominal deposit juga terlihat pada tahun 2025 yang berada di angka Rp 36,01 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 51,3 triliun. PPATK menengarai adanya pergeseran modus penyetoran deposit yang kini lebih banyak menggunakan kanal QRIS dibandingkan melalui rekening bank atau dompet elektronik.

"Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi," tulis PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen pada Senin (26/1/2026), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan keberhasilan kepolisian dalam memblokir 241.013 konten serta situs perjudian sepanjang tahun 2025. Selain itu, aset senilai Rp 1,5 triliun berhasil disita oleh pihak berwajib.

"Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening, dan 241.013 situs konten judi online," ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.

Kapolri mengidentifikasi beberapa faktor pemicu meluasnya praktik ini, mulai dari masalah kesejahteraan hingga kurangnya pemahaman teknologi. Perbedaan regulasi dan pajak antarnegara juga menjadi kendala tersendiri dalam memberantas server yang beroperasi lintas batas.

"Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda. Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda," ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.

Pihak kepolisian juga mendeteksi penggunaan rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri untuk memfasilitasi aliran dana ilegal tersebut. Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa optimasi pengungkapan situs akan terus berjalan beriringan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang.

"Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online. Baik mulai pengungkapan website judi online beberapa waktu lalu," tegas Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.

"Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU (tindak pidana pencucian uang)," sambungnya, Listyo Sigit Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti kerugian besar yang dialami negara akibat praktik ini saat menghadiri forum APEC di Republik Korea pada Sabtu (1/11/2025). Kepala Negara menyebutkan adanya potensi aliran dana keluar negeri yang sangat signifikan setiap tahunnya.

ÔÇ£Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dollar Amerika setiap tahun akibat aliran dana keluar yang disebabkan oleh perjudian daring,ÔÇØ kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Selain penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital sebagai langkah pencegahan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia. Presiden menekankan pentingnya penguatan kapasitas teknologi agar masyarakat tidak mudah terjerat dalam ekosistem perjudian daring.

ÔÇ£Kami ingin berpartisipasi dalam semua inisiatif APEC yang bertujuan meningkatkan kapasitas di bidang teknologi dan pendidikan. Kami juga ingin memberdayakan usaha kecil serta memperkuat sistem kesehatan kami dalam menghadapi perubahan demografi,ÔÇØ ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi