Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak penghentian total operasional jaringan judi online skala internasional maupun nasional di wilayah Indonesia. Penegasan ini muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian lintas negara di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing pada Sabtu (9/5/2026).
Pengungkapan kasus besar tersebut memicu desakan agar kepolisian tidak berhenti pada satu jaringan saja. Abdullah memberikan apresiasi atas respons cepat aparat dalam menyisir keberadaan pelaku kejahatan siber tersebut di tanah air, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Politikus PKB tersebut mendorong langkah berkelanjutan untuk menyisir sisa-sisa kelompok lain yang masih aktif. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
"Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Kapasitas digital personel kepolisian menjadi sorotan utama mengingat taktik para pelaku yang terus berkembang mengikuti zaman. Abdullah menilai penguasaan teknologi mutakhir menjadi syarat mutlak bagi aparat penegak hukum untuk memenangkan persaingan dengan sindikat kriminal.
"Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku," tutur Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Dampak buruk terhadap tatanan sosial masyarakat menjadi alasan kuat mengapa pemberantasan ini harus menjadi agenda prioritas negara. Kejahatan digital ini dinilai telah merusak ketahanan keluarga serta mengancam masa depan generasi muda di Indonesia.
"Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama," pungkas Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Berdasarkan data kepolisian, operasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower tersebut mengamankan 320 warga negara asing (WNA) yang kini dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah rincian asal negara para pelaku yang ditahan:
| Asal Negara | Jumlah Personel |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| China | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
Selain ratusan warga asing tersebut, satu warga negara Indonesia (WNI) turut ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri. WNI tersebut diduga kuat memiliki rekam jejak keterlibatan dalam jaringan perjudian internasional saat berada di Kamboja sebelumnya.