Komisi I DPR mendesak Kementerian Luar Negeri untuk segera mengupayakan pembebasan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dan jurnalis yang ditangkap oleh tentara Israel di perairan Siprus pada Senin (18/5/2026), demi mencegah dampak psikologis yang berkepanjangan.
Aksi penangkapan oleh angkatan laut Israel (IOF) tersebut menyasar para aktivis dan jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotila 2026 menuju Gaza, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Anggota Komisi I DPR Taufik R Abdullah menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis bagi WNI lain apabila pemerintah tidak segera melakukan tindakan penyelamatan yang agresif.
"Kalau ini tidak ada upaya yang keras dari pemerintah penyelamatan, maka ini menjadi secara psikologis meneror teman-teman yang memiliki sikap sama, memunculkan sikap dan rasa takut untuk melakukan hal yang sama," kata Taufik R Abdullah, Anggota Komisi I DPR.
Politikus PKB tersebut mengecam keras tindakan Israel dan meminta Kementerian Luar Negeri mengerahkan segala kemampuan diplomasi yang ada, termasuk mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk turun tangan karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
"Tentu kemanusiaan ini adalah untuk ke Gaza," ucap Taufik R Abdullah, Anggota Komisi I DPR.
Taufik menambahkan bahwa ketiadaan hubungan diplomatik formal akan menyulitkan proses negosiasi, terlebih rekam jejak Israel yang kerap mengabaikan hukum internasional.
"Punya (hubungan diplomatik dengan Israel) pun belum tentu gampang melakukan itu karena Israel ini sekali lagi tidak punya apa namanya, acuan hukum, hukum internasional, etika, segala macam semua dilanggar," tegas Taufik R Abdullah, Anggota Komisi I DPR.
Berdasarkan data dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat lima WNI yang ditahan di beberapa kapal berbeda, yakni Andi Angga Prasadewa dari Rumah Zakat di kapal Josef, serta tiga jurnalis yaitu Thoudy Badai (Republika), Rahendro Herubowo (Inews), dan Andre Prasetyo Nugroho (TV Tempo) di kapal Ozgurluk.
Jurnalis Republika lainnya, Bambang Noroyono atau Abeng, turut ditangkap di kapal BoraLize, sementara empat WNI lainnya yakni Hendro, AsÔÇÖad, Herman, dan Ronggo dilaporkan selamat dan melanjutkan perjalanan menggunakan kapal Karsi, Sadabat, dan Zefiro.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengambil sikap resmi untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak Israel atas penahanan sepihak ini.
"Kementerian Luar Negeri mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan," kata Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI.