DPR Desak Kemenhaj Tindak Tegas KBIHU Pelaku Pungli dan Kavling Tenda Arafah

DPR Desak Kemenhaj Tindak Tegas KBIHU Pelaku Pungli dan Kavling Tenda Arafah
Foto: Ilustrasi DPR Desak Kemenhaj Tindak Tegas KBIHU Pelaku Pungli dan Kavling Tenda Arafah.

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj untuk mengambil tindakan keras terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang nakal. Langkah ini menyusul temuan praktik pengkavlingan tenda secara sepihak dan pemungutan liar menjelang fase wukuf di Arafah.

Praktik ilegal tersebut dinilai merugikan jemaah serta merusak tata kelola pelayanan haji secara keseluruhan, seperti dikutip dari Cahaya. Penataan tenda secara liar ini juga berpotensi mengancam keselamatan dan merampas hak-hak jemaah saat puncak haji di Armuzna.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta sanksi berat berupa pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran. Komersialisasi layanan ibadah haji dinilai tidak boleh ditoleransi karena memperburuk kualitas penyelenggaraan haji nasional.

"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," kata Abidin.

Abidin menambahkan bahwa ibadah haji adalah amanah suci yang wajib menjamin keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan seluruh jemaah. Negara harus bertindak tegas jika ada oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Tindakan penyerobotan tenda dan pungli dinilai melanggar etika pelayanan, membahayakan hak jemaah, serta mencoreng kredibilitas penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenhaj. Oleh karena itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan.

Tim Pengawas Haji DPR RI bersama Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal pengaturan teknis fasilitas jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Penyelenggara wajib memastikan seluruh jemaah mendapatkan hak layanan mereka tanpa ada diskriminasi.

Sinergi dan standar operasional prosedur yang terpadu juga harus berjalan baik antara Kemenhaj, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, syarikah, dan otoritas Arab Saudi. Langkah penertiban sendiri dilaporkan sudah mulai berjalan di lapangan.

Sebelumnya, Kemenhaj pada Kamis waktu setempat telah mencopot paksa atribut penanda yang dipasang sepihak oleh KBIHU di area tenda Arafah. Teguran keras juga dilayangkan kepada pihak syarikah yang membiarkan pelanggaran itu terjadi.

Sejumlah tenda bentukan syarikah Rakeen dan Duyuful Bait ditemukan terpasang kertas nama kloter dan tulisan KBIHU. Logo syarikah bahkan dicantumkan pada kertas di pintu masuk tenda agar tindakan pengkavlingan tersebut terlihat resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi