Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera melakukan audit terhadap sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Langkah ini menyusul munculnya berbagai kendala teknis dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada Kamis, 30 April 2026.
Permasalahan teknologi tersebut dinilai krusial karena tahun 2025 menjadi periode pertama penggunaan Coretax bagi wajib pajak orang pribadi. Dilansir dari Ekonomi, hambatan sistem ini berisiko menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban pajak mereka di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan negara.
Said memberikan penekanan bahwa Komisi Keuangan DPR sebenarnya memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan sistem ini demi perbaikan administrasi. Namun, ia menyayangkan adanya gangguan teknis yang terus berulang dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Namun sejak awal pelaksanaan sistem IT Coretax terjadi beberapa kali kendala, dan itu terulang kembali saat ini. Harusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya," terang Said melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti manajemen pemeliharaan sistem oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dianggap kurang optimal. Ia membandingkan proses perawatan sistem perpajakan dengan standar yang biasa diterapkan pada industri perbankan nasional.
"Kalau kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, tentu penerimaan pajak juga akan menurun," lanjut Said.
Ketua Badan Anggaran DPR ini mencurigai adanya kelemahan mendalam pada sistem Coretax yang melampaui sekadar masalah perawatan rutin. Ia menilai perlunya keterlibatan pihak profesional untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur teknologi perpajakan tersebut.
"Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang," ujarnya.
Selain audit, Said memberikan saran konkret kepada DJP untuk memberikan relaksasi waktu bagi wajib pajak perorangan. Hal ini didasari oleh data realisasi penyampaian SPT yang baru mencapai 12,6 juta wajib pajak atau sekitar 84 persen dari target hingga Kamis sore.
"Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan," terangnya.
Said menegaskan bahwa kendala pada sistem Coretax seharusnya tidak menjadi beban bagi wajib pajak maupun penghambat kebijakan strategis negara. Pengaturan ulang jadwal pelaporan dianggap sebagai solusi logis untuk menjaga capaian penerimaan negara.
"Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara," pungkasnya.
Batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi sedianya telah berakhir pada 30 April 2026 setelah mendapatkan relaksasi dari jadwal normal pada akhir Maret. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, periode pelaporan tetap tersedia hingga 31 Mei 2026.