DPR Desak Audit Jalan Nasional Usai Kecelakaan Bus ALS di Musi Rawas

DPR Desak Audit Jalan Nasional Usai Kecelakaan Bus ALS di Musi Rawas
Foto: Ilustrasi DPR Desak Audit Jalan Nasional Usai Kecelakaan Bus ALS di Musi Rawas.

Anggota Komisi V DPR RI Rofik Hananto mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan audit menyeluruh terhadap kelaikan jalan nasional pasca kecelakaan maut bus ALS di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026).

Insiden yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, tabrakan bermula saat bus mencoba menghindari lubang jalan sebelum akhirnya menghantam kendaraan dari arah berlawanan.

Permintaan audit ini ditujukan agar pemerintah tidak hanya melihat data statistik kondisi jalan, melainkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi rawan kecelakaan di seluruh Indonesia.

"Kami mendesak Kementerian PU dan Kemenhub untuk segera turun tangan melakukan audit total. Jangan hanya puas dengan laporan angka kemantapan jalan di atas kertas, tetapi pastikan juga kelaikan fungsi jalannya di lapangan," ujar Rofik Hananto, Anggota Komisi V DPR.

Selain masalah infrastruktur fisik, legislator tersebut juga menyoroti pentingnya pemeriksaan rutin terhadap kelaikan armada transportasi umum yang beroperasi lintas provinsi.

"Di saat yang sama, audit keselamatan armada angkutan umum dan kepatuhan uji KIR perusahaan otobus juga harus diperketat agar insiden mematikan seperti ini tidak terulang," sambungnya menegaskan.

Rofik mendorong adanya perubahan pola pikir pemerintah dalam mengelola infrastruktur jalan dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi preventif melalui penguatan regulasi anggaran pemeliharaan.

ÔÇ£Ke depannya, kita tidak boleh lagi sekadar reaktif menambal jalan rusak setelah jatuh korban jiwa. DPR dan pemerintah harus berkolaborasi memastikan alokasi dana pemeliharaan jalan ini memadai dan berkelanjutan. Oleh karena itu, besaran dana preservasi ini wajib kita perkuat payung hukumnya melalui revisi UU LLAJ," ujar Rofik.

Politisi tersebut juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi pengelola jalan jika terjadi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pengguna jalan.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran pidana, baik itu kelalaian dari sisi penyelenggara jalan sesuai Pasal 273 maupun kelalaian dari sisi operator dan pengemudi berdasarkan Pasal 286 dan Pasal 310 UU LLAJ,ÔÇØ ujar Rofik.

Peristiwa tragis di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya itu menyebabkan kedua kendaraan terbakar hebat setelah benturan terjadi pada siang hari. Investigasi awal menunjukkan bus ALS berbelok ke jalur kanan demi menghindari jalan tidak rata sebelum menabrak truk tangki milik PT Serelaya.

Artikel terkait

Rekomendasi