DPR Siap Bahas Revisi UU Polri Terkait Pembatasan Jabatan Sipil

DPR Siap Bahas Revisi UU Polri Terkait Pembatasan Jabatan Sipil
Foto: Ilustrasi DPR Siap Bahas Revisi UU Polri Terkait Pembatasan Jabatan Sipil.

Komisi III DPR RI menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjelas regulasi penempatan anggota Polri di instansi sipil. Dilansir dari Nasional, rencana ini menanggapi hasil rekomendasi untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian.

"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ujar Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Sahroni menekankan bahwa penempatan personel kepolisian di luar struktur Polri harus didasarkan pada aspek kebutuhan dan kompetensi yang spesifik. Menurutnya, hal ini penting agar tidak semua lembaga sipil dapat diisi oleh anggota Polri tanpa keahlian yang relevan.

"Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian," kata dia.

Guna menjaga proses regenerasi di instansi pemerintah, Sahroni juga mengusulkan adanya limitasi durasi penugasan bagi anggota polisi yang menjabat di lembaga non-kepolisian. Ia menyarankan batas waktu tiga tahun sebagai standar maksimal penugasan.

"Dan kalau mau, dibatasi maksimal tiga tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut," jelas Sahroni.

Politikus Partai NasDem tersebut meyakini bahwa pembaruan aturan ini akan memberikan dampak positif bagi integritas personel dalam menjalankan tugas. Ia berharap perubahan regulasi ini dapat menjaga fokus kerja polisi sesuai koridor hukum.

"Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa revisi undang-undang ini menjadi fondasi bagi penguatan reformasi kelembagaan. Usulan tersebut nantinya akan diperkuat melalui regulasi turunan berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly dalam konferensi pers.

Selain perubahan undang-undang, Komisi juga mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengevaluasi puluhan peraturan internal kepolisian hingga tahun 2029. Jimly mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui prinsip pembatasan jabatan polisi di luar institusi agar bersifat limitatif.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa poin krusial dalam revisi ini juga mencakup pengaturan mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini bertujuan untuk mempertegas fungsi polisi saat bertugas di luar struktur organisasi Polri.

"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril.

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati arah reformasi ini dalam rapat paripurna Januari 2026, yang menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden. Revisi ini juga akan mengintegrasikan ketentuan penugasan luar struktur yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi