DPR Akomodasi Putusan MK Terkait Kuota Caleg Perempuan

DPR Akomodasi Putusan MK Terkait Kuota Caleg Perempuan
Foto: Ilustrasi DPR Akomodasi Putusan MK Terkait Kuota Caleg Perempuan.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mengubah ketentuan mengenai kuota keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan di parlemen. Penyesuaian regulasi tersebut bakal dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Langkah legislasi ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dilansir dari Investor Daily pada Jumat (29/5/2026). Putusan lembaga peradilan tersebut mengamanatkan porsi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya sebesar 30 persen bagi para calon anggota DPR maupun DPRD.

Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia memberikan konfirmasi resmi mengenai pengisian materi hukum baru ini ke dalam rencana perubahan regulasi pemilu mendatang.

"Ya tentu nanti akan dimasukkan menjadi perubahan pasal dalam revisi UU Pemilu," kata Doli saat dihubungi Jumat (29/5/2026).

Ketentuan mengenai porsi keterwakilan tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam Pasal 243 UU Pemilu yang mengatur batas minimum pencalonan perempuan. Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi kemudian mempertegas implementasi aturan lewat penerapan sanksi bagi partai politik yang melanggar.

"Putusan MK itu bersifat menguatkan adanya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencaloan Anggota DPR," katanya.

Politisi dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa ketentuan pemenuhan ambang batas keterwakilan kader perempuan sebenarnya bukan hal baru bagi internal organisasi kepartaian. Seluruh partai politik peserta pemilu tercatat telah memenuhi persyaratan administratif tersebut dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif mereka.

"Walaupun selama ini, tidak ada satu partai politik pun yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua partai politik mengusung susunan caleg-nya minimal 30% " katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi