Dosen Universitas Budi Luhur Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Alumni

Dosen Universitas Budi Luhur Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Alumni
Foto: Ilustrasi Dosen Universitas Budi Luhur Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Alumni.

Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48) secara resmi membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang alumni berinisial A dalam pertemuan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, sang dosen juga menepis klaim mengenai ajakan menikah serta tindakan pelecehan verbal dan non-verbal lainnya.

Y menyatakan perlunya pembuktian atas segala tuduhan yang diarahkan kepadanya karena ia merasa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Ia menilai dalam situasi saat ini siapa pun bisa melontarkan pernyataan apa saja tanpa dasar yang jelas.

"Makanya saya bilang kan butuh pembuktian. Dalam kondisi yang seperti ini semua orang bisa berbuat apa saja. Jadi kalau saya kan enggak bisa meng-counter juga kalau orang untuk berbuat apa ya kan untuk menyampaikan apa, toh tidak ada peristiwa itu terjadi,ÔÇØ tutur Y, Dosen Universitas Budi Luhur.

Terduga pelaku berdalih bahwa percakapan yang dianggap korban sebagai pelecehan verbal hanyalah komunikasi santai antara dosen dan mahasiswa. Saat kejadian berlangsung, Y merupakan pimpinan tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan korban bertugas di tim pemasaran.

"Biasa kalau saya touring ya bersama dengan teman-teman yang lain. Tapi itu pada akhirnya kegiatan (touring) itu tidak terjadi,ÔÇØ ungkap Y, Dosen Universitas Budi Luhur.

Klarifikasi tersebut merespons tuduhan korban mengenai ajakan kegiatan touring ke Puncak, Bogor. Terkait tudingan pelecehan fisik, Y menegaskan bahwa lokasi yang disebutkan berada di area publik yang terbuka sehingga mustahil baginya melakukan tindakan asusila di sana.

"Dan kalau saya menyentuh sampai begitu, itu di ruang publik, ruang terbuka loh. Saya nggak mungkin lakukan itu,ÔÇØ bantah Y, Dosen Universitas Budi Luhur.

Pihak terduga pelaku menduga laporan ini muncul akibat adanya resistensi terhadap kebijakan baru yang ia terapkan pada September 2025. Kebijakan tersebut mengubah skema apresiasi bagi mahasiswa yang membantu promosi kampus dari uang transportasi menjadi beasiswa dan konversi SKS.

ÔÇ£Akhirnya saya mengambil satu kebijakan sebaiknya kami rekrutmen, lalu kemudian nanti mahasiswa-mahasiswa yang terlibat itu kami berikan apresiasi dalam bentuk dan cara yang berbeda. Konversi ke SKS dan beasiswa. Nah di sinilah kemudian resistensi terjadi,ÔÇØ jelas Y, Dosen Universitas Budi Luhur.

Dampak dari kasus ini diakui Y telah menghancurkan reputasi profesional yang ia bangun selama puluhan tahun. Ia kini harus menghadapi proses di Satgas PPKPT kampus serta laporan kepolisian.

ÔÇ£Tuduhan ini sungguh luar biasa buat saya ya, sampai akhirnya karir saya 20 tahun selama saya mengajar itu hancur dalam seketika,ÔÇØ ungkap Y, Dosen Universitas Budi Luhur.

Di sisi lain, kuasa hukum korban berinisial A, Pahala, mengungkapkan bahwa kliennya baru berani bersuara sekarang karena sebelumnya mengalami trauma mendalam. Korban melaporkan adanya paksaan verbal dan ajakan menikah yang terjadi berulang kali sejak tahun 2021.

ÔÇ£Sudah lama (kasus pelecehennya) waktu dia masih jadi mahasiswa. Sekarang dia sudah lulus baru speak up karena dulu takut dan trauma,ÔÇØ jelas Pahala, Kuasa Hukum Korban.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak rektorat telah mengambil langkah disipliner terhadap terduga pelaku sejak akhir Februari lalu. Rektor Universitas Budi Luhur menyatakan langkah ini diambil setelah tim investigasi internal menyelesaikan pemeriksaan awal.

"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester genap," ucap Agus Setyo Budi, Rektor Universitas Budi Luhur.

Y telah melaporkan balik korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, korban A secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Selasa (14/4/2026) malam.

Artikel terkait

Rekomendasi