Dokumen Tergugat Intervensi Belum Lengkap dalam Sidang Gugatan Warga

Dokumen Tergugat Intervensi Belum Lengkap dalam Sidang Gugatan Warga
Foto: Ilustrasi Dokumen Tergugat Intervensi Belum Lengkap dalam Sidang Gugatan Warga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda persidangan gugatan warga (citizen lawsuit) yang diajukan purnawirawan TNI pada Senin (13/4/2026). Penundaan ini terjadi setelah calon pihak tergugat intervensi, Pitra Romadoni, belum melengkapi dokumen administrasi sidang yang diminta oleh pengadilan.

Dilansir dari Megapolitan, kehadiran Pitra Romadoni sebagai pihak ketiga di ruang sidang sempat mengejutkan para penggugat dan Roy Suryo yang hadir sebagai saksi. Roy Suryo mempertanyakan urgensi kehadiran pihak intervensi tersebut mengingat dokumen surat kuasa baru diurus pada hari pelaksanaan sidang.

"Kaget juga ya ketika hari pertama kemarin tiba-tiba ada muncul ada yang namanya tergugat intervensi," kata Roy Suryo, praktisi telematika. Ia menyayangkan ketidaksiapan dokumen tersebut yang akhirnya menghambat kelancaran proses persidangan yang sedang berjalan.

Gugatan bernomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL ini diajukan oleh 17 warga negara, termasuk sembilan jenderal dan enam kolonel purnawirawan TNI. Para penggugat mendorong perbaikan manajemen penyidikan di Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.

Kuasa hukum penggugat, Yasena, menyatakan pihaknya berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hadirnya pihak intervensi tersebut. Yasena menekankan bahwa fokus utama gugatan ini adalah memperbaiki mekanisme penyidikan aparat negara, terutama dalam penerapan pasal dan penerimaan laporan.

Pengamat hukum Abdul Fickar menjelaskan bahwa kehadiran pihak intervensi merupakan hal yang diatur secara hukum, di mana hakim nantinya akan mengeluarkan putusan sela. Putusan tersebut akan menentukan apakah kepentingan pihak interveren cukup kuat untuk diperbolehkan terlibat dalam pokok perkara persidangan.

Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap Pitra Romadoni pada Jumat (17/4/2026). Proses persidangan akan dilanjutkan setelah status pihak intervensi tersebut diputuskan oleh hakim melalui mekanisme yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi