Dokter Ungkap Kerusakan Mata Andrie Yunus Akibat Siraman Air Keras

Dokter Ungkap Kerusakan Mata Andrie Yunus Akibat Siraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Dokter Ungkap Kerusakan Mata Andrie Yunus Akibat Siraman Air Keras.

Dokter spesialis mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Faraby Martha mengungkap kondisi mata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang mengalami kerusakan parah usai disiram air keras oleh anggota BAIS TNI. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Faraby menjelaskan bahwa mata Andrie saat ini hanya memiliki fungsi untuk membedakan cahaya. Berdasarkan laporan pemeriksaan, korban sudah tidak dapat lagi membaca huruf yang berukuran besar akibat gangguan penglihatan tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Pak Andrie Yunus ini dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk ya. Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya, ada atau tidaknya cahaya," kata Faraby, Dokter Spesialis Mata RSCM.

Pemeriksaan medis terakhir terhadap Andrie Yunus dilakukan oleh tim dokter pada 8 Mei 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat keasaman pada luka mata korban masih berada dalam kondisi yang sangat rendah dari kadar normal.

"Terakhir (pemeriksaan) itu 8 Mei, perkembangan sama, stabil, ya. Dengan penglihatan yang sama. Derajatnya asam tiga. pH-nya tiga dari seharusnya tujuh. Jadi sangat rendah," jelas Faraby, Dokter Spesialis Mata RSCM.

Kasus ini menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Tindakan penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat ini dipicu oleh rasa tersinggung setelah korban melakukan interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.

Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan yang dikenakan meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi