Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) berencana mengirim aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke India guna menjalani perawatan lanjutan pada matanya yang rusak akibat siraman air keras. Rencana rujukan medis bagi Wakil Koordinator KontraS tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Pihak pengadilan menghadirkan dokter RSCM sebagai ahli yang memahami perkembangan kondisi kesehatan Andrie Yunus sejak awal penanganan hingga saat ini. Hakim ketua mempertanyakan kesiapan fasilitas medis di dalam negeri untuk menangani luka pada mata korban.
"Untuk mata? Pak Dokter Faraby? Bisa cukup di dalam negeri atau harus dirujuk ke luar negeri?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Tim medis kemudian memberikan penjelasan mengenai rencana pengiriman pasien berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga ahli dari luar negeri yang dijadwalkan berjalan dalam waktu dekat.
"Jadi dalam penanganan pasien ini kami berkonsultasi dengan profesor dari India, India dan ada rencana memang 6 bulan itu kita kirim ke sana," ujar dokter spesialis mata, Faraby Martha.
Langkah medis tersebut dilakukan guna membuka kembali lapisan mata korban yang sebelumnya telah mendapatkan tindakan darurat pasca-kejadian. Hakim kemudian mempertegas kembali kepastian dari rencana pengobatan ke luar negeri tersebut.
"Oh akan ada rencana dikirim ke India?" tanya Hakim.
Pihak dokter menjelaskan bahwa tindakan di India akan menentukan prosedur medis lanjutan yang paling tepat untuk memulihkan penglihatan korban.
"Untuk membuka lapisan yang sudah kami tambal itu, dan nanti apakah masih ada kemungkinan untuk dilakukan sesuatu, apakah cangkok kornea atau apa, nanti diputuskan di sana," jawab Faraby Martha.
Dokter ahli spesialis mata tersebut juga menambahkan informasi mengenai rekam jejak profesor asal India yang nantinya menangani Andrie Yunus, di mana sang profesor tercatat pernah menangani kasus serupa yang menimpa mantan penyidik KPK.
"Mata sebelah Singapura, yang parah, sebelahnya lagi di India," jawab Faraby.
Kasus ini melibatkan empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat. Para terdakwa diidentifikasi sebagai Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Tindakan penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung para pelaku saat korban melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Oditur militer membeberkan alasan di balik penyerangan tersebut dalam persidangan.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Akibat perbuatan tersebut, keempat oknum personel TNI kini dijerat dengan pasal berlapis. Oditur militer menerapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.