Mata kanan aktivis KontraS Andrie Yunus dinyatakan mengalami cacat permanen akibat penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh empat prajurit TNI. Hal tersebut disampaikan oleh dokter spesialis mata dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Faraby Martha, saat menjadi ahli dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Media Indonesia.
Empat terdakwa yang menjalani persidangan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Tingkat keparahan luka pada mata kanan korban menjadi fokus pertanyaan dari oditur militer dalam sidang tersebut.
"Saya tidak bisa mengkorelasikan kejadian dengan keparahan, cuman yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah," kata Faraby, Dokter Spesialis Mata RSCM.
Faraby menjelaskan lebih lanjut bahwa grade 4 merupakan tingkat paling parah dalam kategori trauma kimia pada mata. Ketika oditur menanyakan sifat dari cedera mata yang dialami oleh Andrie Yunus, tim medis menegaskan mengenai kepastian dampaknya.
"Permanen," jawab Faraby, Dokter Spesialis Mata RSCM.
Meskipun demikian, upaya penanganan medis terhadap korban masih terus berjalan di rumah sakit. Faraby menjelaskan bahwa tim dokter masih terus melakukan pengobatan dan belum dapat memastikan apakah fungsi penglihatan Andrie Yunus bisa kembali normal.
"Jadi untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat. Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi. Dan itu akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan klinis pasien," ujar Faraby, Dokter Spesialis Mata RSCM.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan aksi penyiraman air keras karena merasa kesal terhadap aktivitas korban. Para terdakwa mulai mengetahui sosok Andrie setelah aktivis KontraS itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Pihak oditur militer menyatakan para terdakwa sempat mencari informasi mengenai aktivitas Andrie dan membagi tugas sebelum melancarkan aksi penyiraman tersebut. Atas perbuatan mereka, keempat oknum TNI didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.