Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadirkan dua dokter yang merawatnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Dua tenaga medis asal Rumah Sakit Abdi Waluyo, dr. Inolyn Panjaitan, Sp.PD-KHOM dan dr. Bramastha Aires Rosadi Oggy, memberikan pemaparan mengenai status kesehatan terdakwa kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dilansir dari Nasional, kehadiran mereka bertujuan memberikan kepastian medis sebelum pemeriksaan terdakwa dimulai.
"Ada hal-hal yang ingin Saudara sampaikan mungkin berkenaan dengan kondisi kesehatan dari Pak Nadiem untuk kesempatan ini?" tanya majelis hakim.
Majelis hakim kemudian mempersilakan pihak medis untuk memberikan penjelasan secara langsung. Langkah ini diambil guna memastikan apakah terdakwa cukup fit untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, jadi ada beberapa hal yang harus saya sampaikan itu tentang kondisi terakhir Pak Nadiem," jawab dokter.
Hakim pun menginstruksikan kepada tim penuntut umum maupun penasihat hukum untuk mendekat ke meja hijau. Hal ini dilakukan demi mendengarkan detail informasi kesehatan secara lebih saksama.
"Jika tidak keberatan dari penuntut umum maupun perwakilan dari advokat bisa maju?" ujar hakim.
Berdasarkan laporan Nasional, Nadiem tetap berkomitmen hadir di ruang sidang meskipun dijadwalkan mengikuti tindakan medis intensif dalam waktu dekat. Ia direncanakan menjalani proses praoperasi pada Selasa (12/5/2026) dan operasi bedah pada Rabu (13/5/2026) di RS Abdi Waluyo.
"Kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan. Sudah siap dikabarkan oleh dokter sudah siap untuk segera operasi," ujar Nadiem.
Mantan Mendikbudristek tersebut mengaku telah mendapatkan izin dari tim medis untuk tetap mengikuti agenda pemeriksaan terdakwa. Ia menegaskan kesiapannya meski harus menanggung rasa sakit di tengah perawatan rumah sakit.
"Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat antinyeri dan juga sehingga insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang," kata Nadiem.
Nadiem menyatakan keteguhannya untuk menuntaskan sesi persidangan yang dijadwalkan berlangsung cukup lama tersebut. Ia menegaskan kesiapan mentalnya dalam menghadapi jalannya sidang.
"Saya akan upayakan baik mungkin, begitu yang mulia. Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan dan proses pengadaannya dianggap tidak melalui kajian yang layak.
Selain kerugian negara, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar melalui penyalahgunaan wewenang. Nadiem dituduh mengarahkan spesifikasi teknis agar ekosistem pendidikan Indonesia dikuasai secara tunggal oleh pihak tertentu.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," lanjut jaksa.
Penuntut umum memaparkan bahwa keuntungan pribadi tersebut bersumber dari aliran investasi yang masuk ke perusahaan terafiliasi dengan terdakwa. Data tersebut disinkronkan dengan laporan kekayaan surat berharga milik terdakwa pada tahun 2022.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," ujar jaksa.