Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan jaminan bahwa sampah yang telah dipilah oleh masyarakat tidak akan disatukan kembali dalam proses pengangkutan. Kepastian ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sampah sebelum masuk ke tahap pengolahan.
Dikutip dari Megapolitan, Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan sistem pengangkutan sampah terpilah secara bertahap. Persiapan tersebut meliputi penyediaan armada, tempat sampah khusus, hingga penyusunan jadwal pengumpulan.
"Untuk saat ini, kami juga memaksimalkan penggunaan sarana yang sudah tersedia dengan strategi pembedaan jadwal pengumpulan sampah dari warga sesuai jenis sampahnya," kata Dudi saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Penerapan jadwal khusus ini sudah mulai dioperasikan oleh DLH DKI Jakarta di lapangan. Salah satu implementasi yang telah berjalan adalah penggunaan gerobak motor (germor) serta mobil pick-up untuk mengangkut sampah organik secara terpisah.
Limbah organik yang terkumpul kemudian dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah (TPS) atau TPS 3R. Di lokasi tersebut, sampah diproses menjadi bubur organik yang memiliki nilai guna bagi pihak lain.
"Hasil olahan tersebut kemudian dikirim ke off-taker sebagai pakan maggot maupun ternak," katanya.
Dalam pelaksanaannya, sistem pengelolaan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari bank sampah, pengelola kawasan, hingga masyarakat di tingkat lingkungan. DLH DKI juga memantau kesiapan sarana melalui pengawasan ketat terhadap para petugas lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan warga dalam memilah sampah tidak sia-sia. Pengawasan tersebut bertujuan agar sampah tetap terpisah sesuai jenisnya hingga sampai ke lokasi tujuan akhir pengolahan.
Sebagai informasi, kebijakan ini merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diterbitkan oleh Pramono.
Melalui regulasi tersebut, penduduk Jakarta diminta untuk memisahkan sampah rumah tangga ke dalam beberapa kategori. Jenis sampah yang dipilah mencakup organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu guna meminimalisir volume sampah di ibu kota.