DLH DKI Jakarta Atur Mekanisme Angkutan Sampah Terpilah

DLH DKI Jakarta Atur Mekanisme Angkutan Sampah Terpilah
Foto: Ilustrasi DLH DKI Jakarta Atur Mekanisme Angkutan Sampah Terpilah.

Mekanisme pengangkutan limbah rumah tangga dalam program Gerakan Wajib Pilah Sampah kini mulai diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di wilayah Ibu Kota pada Senin (18/5/2026). Kebijakan baru ini mengharuskan seluruh lapisan masyarakat memisahkan pembuangan limbah mereka sejak dari sumbernya ke dalam empat kategori berbeda.

Kategori pemilahan tersebut meliputi sampah organik, anorganik, residu, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seperti dilansir dari Megapolitan. Langkah ini menyasar area permukiman warga, perkantoran, hingga berbagai fasilitas publik di Jakarta.

Pemerintah daerah menegaskan telah menyiapkan seluruh jalur operasional agar setiap jenis limbah yang telah dipisahkan dapat dikelola dengan tepat sesuai karakteristiknya.

ÔÇ£Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan memaksimalkan sarana dan prasarana yang tersedia, termasuk melalui pengaturan jadwal pengumpulan sampah berdasarkan jenis sampah yang telah dipilah oleh masyarakat,ÔÇØ kata Dudi Gardesi, Kepala DLH DKI Jakarta.

Petugas kebersihan di tingkat kecamatan bersama Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) akan mengumpulkan kategori organik menggunakan gerobak motor serta mobil pikap ke TPS atau TPS 3R. Hasil pembuangan tersebut nantinya diproses menjadi bubur organik untuk disalurkan kepada mitra peternak sebagai pakan maggot maupun hewan ternak.

Untuk kategori anorganik dengan nilai ekonomi tinggi, pengelolaan bakal diarahkan menuju bank sampah di setiap RW. Sementara itu, material anorganik yang bernilai ekonomi rendah akan dialihkan ke fasilitas RDF Plant atau TPS 3R.

Limbah B3 skala rumah tangga yang telah dipisahkan akan dibawa oleh petugas Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan menuju tempat penampungan khusus sebelum diserahkan kepada pihak ketiga berizin.

ÔÇ£Sedangkan sampah residu yang tidak dapat diolah melalui TPS 3R maupun RDF Plant akan diproses di TPA dengan sistem sanitary landfill,ÔÇØ ungkap Dudi Gardesi, Kepala DLH DKI Jakarta.

Peningkatan kapasitas sarana pengangkutan dan pemrosesan terus digenjot oleh pihak dinas secara bertahap dari hulu ke hilir. Pengawasan ketat juga diterapkan pada armada pengangkut guna mencegah material yang sudah dipisahkan oleh warga kembali tercampur di jalan.

Suku Dinas Lingkungan Hidup di tiap wilayah kota juga terus mengintensifkan edukasi serta pendampingan teknis bagi warga maupun petugas lapangan. Saat ini, regulasi teknis berupa petunjuk pelaksanaan baru sedang disempurnakan sebagai aturan turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi