Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai langkah strategis mengatasi kendala kedaruratan sampah di wilayah ibu kota. Langkah inovatif ini, seperti dilansir dari Megapolitan, bertujuan memotong ketergantungan tinggi pada TPST Bantargebang yang kapasitas tampungnya kian menipis.
Metode pengolahan mutakhir tersebut mengonversi limbah padat menjadi material bahan bakar alternatif yang bernilai guna bagi sektor industri manufaktur seperti pabrik semen. Operasional teknologi ini dipusatkan melalui fasilitas modern RDF Plant Rorotan yang berlokasi di Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi memberikan konfirmasi bahwa urgensi kehadiran RDF berkaitan erat dengan status daya tampung pembuangan utama Jakarta. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh pihak dinas terkait.
ÔÇ£Kondisi TPST Bantargebang telah mendekati daya tampung maksimumnya. Saat ini RDF menjadi satu-satunya fasilitas pengolahan sampah berskala besar di dalam kota yang dapat mereduksi beban TPST Bantargebang,ÔÇØ kata Dudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Upaya reduksi volume sampah harian menjadi target utama dari operasionalisasi infrastruktur hijau ini. Melalui skema pemrosesan optimal, beban pengiriman pembuangan menuju wilayah penyangga luar Jakarta dapat ditekan signifikan.
ÔÇ£RDF memberikan kontribusi besar dalam penanganan sampah di dalam kota. Saat RDF beroperasi dengan kapasitas penuh, maka RDF akan mengolah 2.500 ton sampah dari 7.800 ton sampah per hari yang selama ini diangkut ke TPST Bantargebang,ÔÇØ ujarnya.
Guna mendukung keberlanjutan proses mekanis di pabrik, Pemprov DKI menyertakan program pemilahan sampah dari hulu rumah tangga masyarakat. Sistem pengolahan internal diatur bertahap dengan kontrol ketat pada aspek kelestarian sekitar lingkungan.
ÔÇ£Melakukan proses pengolahan secara bertahap hingga mencapai kapasitas desain dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam meminimalisir dampak lingkungan,ÔÇØ kata Dudi.
Alur kerja pemrosesan diawali dari pengangkutan limbah rumah tangga menggunakan truk compactor menuju area penimbangan fasilitas RDF Rorotan. Setelah ditimbang, seluruh muatan dibongkar ke dalam bungker penampungan sebelum memasuki rangkaian sistem mekanis.
Proses pemrosesan teknis mencakup tahapan pencacahan material, pemisahan jenis pasokan non-bakar, pengeringan kadar air, hingga pengepakan akhir komoditas produk RDF. Jenis bahan baku mencakup material anorganik berupa plastik, kertas, tekstil, karet, serta kulit.
Material sisa organik seperti potongan kayu, ranting pohon, dan dedaunan kering ikut diolah setelah kadar airnya diturunkan. Peningkatan utilitas mesin terus dipacu demi mencapai target volume kerja optimal pada akhir periode tahun ini.
ÔÇ£RDF Rorotan dapat menerima sampah sekitar 400ÔÇô700 ton per hari dan akan ditingkatkan secara bertahap hingga 1.000 ton per hari sampai akhir 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan akses jalan, armada truk compactor terbaru, serta masukan dari masyarakat sekitar,ÔÇØ ucap Dudi.
Kendala Pengolahan Sampah Campuran dan Solusinya
Hambatan operasional di lapangan masih berkisar pada kondisi karakteristik sampah pasokan masyarakat yang belum terpilah dengan baik. Pencampuran limbah tersebut berpotensi menimbulkan aroma tidak sedap akibat pembusukan unsur organik.
Mengantisipasi risiko emisi bau, DLH DKI Jakarta menyiagakan rangkaian instrumen penangkap polutan udara di lokasi operasional Rorotan. Kualitas kalori hasil akhir RDF sangat bertumpu pada dominasi material anorganik kering di dalam komponen masukan.
ÔÇ£Fasilitas RDF dilengkapi dengan sistem pengendalian emisi dan kebauan, antara lain: 4 set deodorizer serta rangkaian air pollution control device: Cyclone, Baghouse Filter, Wet Scrubber, Wet Electrostatic Precipitator, dan Filter Karbon Aktif,ÔÇØ katanya.
Konteks Energi Alternatif Transisional dan Manajemen Jangka Panjang
Pakar Ilmu Lingkungan Mahawan Karuniasa menjabarkan pandangannya mengenai pemanfaatan skema ini dalam konstelasi penanganan limbah nasional. Karakteristik RDF dinilai ideal sebagai instrumen antara, bukan fokus pemenuhan energi primer.
ÔÇ£RDF cukup potensial, tetapi posisinya harus tepat. Bukan energi utama, melainkan energi alternatif transisional dari fraksi sampah yang tidak bisa lagi dicegah, digunakan ulang, didaur ulang, atau dikomposkan,ÔÇØ ujar Mahawan.
Kecenderungan adopsi teknologi ini dipicu oleh tiga problem perkotaan secara simultan. Faktor tersebut meliputi krisis kapasitas lahan TPA, tingginya biaya logistik angkutan sampah, serta kebutuhan pemenuhan energi substitusi batubara industri.
ÔÇ£RDF memberi jalan tengah, sampah tidak langsung ditimbun, tetapi diproses menjadi bahan bakar untuk industri, terutama semen,ÔÇØ katanya.
Pemanfaatan sistem konversi terpadu ini mampu meminimalisasi pembentukan emisi gas metana berbahaya, bau menyengat, serta ekspansi pembebasan lahan baru. Namun, jaminan pengelolaan yang presisi mutlak diperlukan guna menghindari dampak ikutan.
ÔÇ£Negatifnya, bila bahan bakunya tercampur, mengandung plastik berklorin, logam berat, baterai, limbah B3 rumah tangga, atau kadar air tinggi, maka pembakaran RDF dapat memunculkan risiko emisi partikulat, logam berat, dioxin/furan, dan residu abu,ÔÇØ ujarnya.
Keberadaan bahan bakar hasil limbah ini berfungsi sebagai elemen komplementer penunjang transisi energi, tanpa mengesampingkan porsi utama energi terbarukan murni. Manajemen pengelolaan sampah berkelanjutan harus tetap menaruh prioritas pada prinsip reduksi dari sumber terkecil.
ÔÇ£Kalau RDF dipakai untuk ÔÇÿmembenarkanÔÇÖ produksi sampah campur, maka ia justru bisa menghambat ekonomi sirkular,ÔÇØ kata Mahawan.