Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 155.908 warga binaan pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Kebijakan ini mencakup 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku mereka.
Data yang dilansir dari Investortrust menunjukkan bahwa dari total narapidana, sebanyak 153.642 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Sementara itu, terdapat 1.143 narapidana yang mendapatkan RK II dan dinyatakan langsung bebas pada hari raya tersebut.
Kelompok anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana dengan rincian 1.104 orang mendapat PMP Khusus I. Sisanya, sebanyak 19 anak binaan menerima PMP Khusus II yang memungkinkan mereka untuk langsung menghirup udara bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyerahkan remisi tersebut secara simbolis di Lapas Narkotika Gunung Sindur. Ia menegaskan bahwa pemberian hak ini merupakan komitmen negara bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik selama di lembaga pemasyarakatan.
"RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini juga berdampak signifikan pada efisiensi keuangan negara melalui pengurangan beban konsumsi. Berdasarkan perhitungan Ditjenpas, kebijakan ini berpotensi menghemat anggaran kebutuhan makan warga binaan dengan nilai mencapai Rp109.261.845.000.
"Pemberian RK dan PMP Khusus diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab," kata Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Mashudi juga menyempatkan diri menyerahkan premi bagi warga binaan pekerja serta bantuan sosial bagi keluarga mereka dan masyarakat sekitar. Seluruh kantor wilayah, lapas, dan rutan di Indonesia melaksanakan kegiatan penyerahan ini secara serentak di wilayah masing-masing.
"Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh Kanwil, Lapas dan Rutam Seluruh Indonesia, yaitu penyerahan Remisi dan PMK, Premi dan Bantun Sosial," ungkap Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Distribusi remisi terbanyak tahun ini tercatat di wilayah Jawa Barat dengan total 18.335 penerima. Posisi berikutnya diikuti oleh wilayah Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang dan Jawa Timur yang mencatatkan 14.244 warga binaan penerima remisi.