Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) resmi mencopot Kepala Pengamanan serta dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, pada Senin (4/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan praktik jual beli fasilitas kamar istimewa kepada tiga tahanan kasus korupsi.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, para petugas yang terlibat kini telah ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pas Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi mendalam sedang dilakukan guna memastikan keterlibatan mereka dalam skandal pungutan liar tersebut.
"Kepala Pengamanan dan 2 petugas Lapas Blitar berdasarkan surat keputusan PLH. Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti.
Tim Kepatuhan Internal dari pusat dan wilayah telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap ketiga oknum tersebut. Saat ini, proses penentuan sanksi sedang berjalan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan di lapangan.
"Dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait," ujarnya.
Pihak wilayah kini telah mengajukan rekomendasi hukuman disiplin tingkat berat. Usulan tersebut disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk diproses sesuai regulasi yang berlaku.
"Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk menjaga integritasnya. Hal ini telah dibutktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah dipecat," ucap dia.
Dugaan pungutan liar ini menyasar tiga tahanan tindak pidana korupsi yang merupakan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar. Mereka diduga diminta membayar uang sebesar Rp 100 juta per orang untuk mendapatkan fasilitas di Kamar D1.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari aduan para tahanan pada hari pertama ia menjabat. Praktik penawaran kamar khusus tersebut diduga sudah berlangsung sejak akhir tahun 2025.
"Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya," ujarnya.
Iswandi menyatakan bahwa petugas keamanan berinisial RJ dan W diduga tidak bergerak sendiri dalam menawarkan fasilitas tersebut. Terdapat indikasi bahwa tindakan mereka diketahui oleh atasan langsung di bagian pengamanan.
"Tapi mungkin (pungli) itu atas sepengetahuan kepala keamanannya (ADK)," katanya.