Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92% sepanjang periode 2023-2025. Namun demikian, Ditjen Imigrasi menegaskan penurunan angka ini tidak boleh membuat semua pihak lengah.
"Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang. Data juga menunjukkan tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran," ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih jadi provinsi dengan kantong asal pekerja migran terbesar. Sementara di tingkat kabupaten, wilayah Indramayu, Cilacap, serta Lombok Timur menduduki posisi teratas dalam peta kerentanan.
Guna memitigasi risiko tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan strategi penanganan berlapis yang menyasar setiap titik kritis perjalanan warga negara Indonesia (WNI), mulai dari tingkat desa hingga ke luar negeri. Ekosistem pencegahan ini diperkuat mulai dari tahap pra-permohonan paspor, keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pengawasan di mancanegara.
Di tingkat hulu, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan peran 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa).
Selanjutnya, dari sisi teknologi, dilakukan integrasi sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) untuk mendeteksi subjek berisiko secara real-time.
Ia menegaskan pendekatan penyuluhan dan penapisan (profiling) intensif tersebut berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang 2025.
Dampaknya, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun hingga 63,97%, dan penundaan keberangkatan pada TPI menyusut 67,85%.
"Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita. Edukasi di hulu mampu membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural, sebelum sampai ke perbatasan," tutur Hendarsam.
Pada sisi lain, lanjut dia, fungsi keimigrasian di luar negeri juga dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan melalui validasi status izin tinggal saat penggantian paspor dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Sepanjang 2023 hingga 2025, lebih dari 27.000 SPLP telah diterbitkan untuk membantu WNI bermasalah kembali ke Tanah Air, dengan mayoritas berasal dari perwakilan RI di Malaysia.
Kendati fungsi pencegahan administratif berjalan efektif, Ditjen Imigrasi menghadapi keterbatasan ruang gerak dalam penindakan hukum keimigrasian. Untuk itu, pihaknya mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang TPPO.
"Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO sehingga petugas memiliki dasar hukum lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan," tegas Hendarsam.
"TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa. Ini kejahatan serius terhadap masa depan negara dan objeknya adalah warga negara kita. Maka itu, sejalan dengan semangat Ditjen Imigrasi untuk rakyat, imigrasi harus diberi ruang dan wewenang bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi," tutup Hendarsam.