Pemerintah Distribusikan Delapan Miliar Porsi Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Distribusikan Delapan Miliar Porsi Makan Bergizi Gratis
Foto: Ilustrasi Pemerintah Distribusikan Delapan Miliar Porsi Makan Bergizi Gratis.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menyalurkan lebih dari delapan miliar porsi makanan sejak diluncurkan pada Januari 2025. Dilansir dari Detik Health, data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan distribusi harian kini mencapai sekitar 60 juta porsi yang ditujukan bagi siswa sekolah di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus memaparkan pencapaian tersebut saat memberikan keterangan di Padang, Sumatera Barat pada Selasa (12/5/2026). Program ini menyasar peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK, serta kelompok prioritas lainnya seperti ibu hamil dan menyusui.

"Sampai hari ini yang sudah mendapat MBG selama program berlangsung kira-kira di atas delapan miliar piring," kata Benjamin Paulus Octavianus, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes).

Hingga saat ini, pemerintah telah mengoperasikan 27.649 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi guna mendukung kelancaran distribusi. Penyaluran ini melibatkan kekuatan personel yang besar, mencakup 27.000 kepala satuan, 27.000 ahli gizi, 27.000 akuntan, dan 1,1 juta relawan.

Namun, aspek keamanan pangan menjadi perhatian serius karena baru 56,72 persen SPPG yang memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS). Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kepemilikan SLHS sebagai syarat mutlak operasional guna meminimalisasi risiko keracunan pangan di lapangan.

Pemerintah juga melakukan penajaman sasaran program agar lebih efektif dalam menekan angka stunting nasional. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut langkah ini sebagai percepatan perbaikan gizi anak.

"Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta," kata Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nanik di Jakarta pada Senin (11/5) untuk menekankan target penyelarasan data penerima manfaat. BGN memberlakukan sanksi penghentian sementara bagi SPPG yang belum memenuhi standar sanitasi hingga dokumen yang diperlukan lengkap.

Artikel terkait

Rekomendasi