Dishub NTB Tegur Operator Kapal Terkait Pungli Sewa Kasur Penumpang

Dishub NTB Tegur Operator Kapal Terkait Pungli Sewa Kasur Penumpang
Foto: Ilustrasi Dishub NTB Tegur Operator Kapal Terkait Pungli Sewa Kasur Penumpang.

Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat peringatan kepada operator kapal penyeberangan rute Kayangan-Poto Tano pada Kamis (14/5/2026). Langkah ini diambil setelah muncul laporan mengenai praktik pungutan liar berupa penyewaan fasilitas kasur kapal oleh oknum anak buah kapal (ABK).

Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar, mengonfirmasi pemberian teguran tersebut sebagai respons atas temuan di lapangan. Tindakan ilegal tersebut dilaporkan dilakukan oleh oknum pekerja di salah satu kapal pengangkut penumpang yang melayani lintasan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

"Kami sudah tegur dan mengirim surat peringatan. Itu memang dilakukan oleh ABK salah satu operator kapal," ujar Ervan, Kamis (14/5/2026).

Ervan menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan saat ini merupakan bentuk peringatan tahap awal. Pihak regulator meminta pengelola kapal segera menghentikan praktik tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang demi kenyamanan penumpang.

"Kami bisa saja beri sanksi tegas berupa pemberhentian operasional kapal tersebut jika peringatan hingga tiga kali tidak direspons. Bisa juga jadwal berlayarnya kita pending. Tapi itu setelah teguran ketiga tidak diindahkan, bertahaplah," kata Ervan.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa aturan mengenai larangan penarikan biaya tambahan untuk fasilitas umum di atas kapal sudah berlaku. Seluruh fasilitas standar seperti tempat istirahat, kasur, dan stopkontak untuk pengisian daya ponsel seharusnya dapat dinikmati penumpang tanpa biaya tambahan.

"Memang ada fasilitas yang mereka siapkan gitu. Misalnya ruang VIP gitu, bayar tidak masalah," katanya.

Dalam pengawasan ini, Ervan menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Surat teguran yang dikirimkan kepada pihak operator kapal juga telah ditembuskan kepada lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk pemantauan lebih lanjut.

"Kami tembuskan ke Ombudsman juga," kata Ervan.

Berdasarkan investigasi Ombudsman NTB, praktik serupa juga terdeteksi pada jalur penyeberangan Lembar-Padangbai. Tim pemeriksa menemukan adanya ABK yang menawarkan kasur kepada penumpang dengan tarif tidak resmi yang bervariasi, bahkan menyentuh angka Rp 50 ribu per unit.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, memberikan penekanan bahwa setiap bentuk pelayanan publik wajib memprioritaskan transparansi. Ia menilai biaya tidak resmi di luar tiket merupakan pelanggaran yang mencederai standar layanan transportasi laut.

"Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik," kata Ratih.

Artikel terkait

Rekomendasi