Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut 14 unit kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar di sepanjang Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, pada Jumat (1/5/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan para pemilik usaha yang merasa akses halaman toko mereka terhambat oleh keberadaan parkir ilegal tersebut.
Aksi pembersihan ruang publik ini melibatkan sekitar 30 personel gabungan yang terdiri dari petugas pemerintah setempat dan aparat terkait. Selain penyitaan kendaraan, petugas juga memberikan teguran berupa sanksi lisan maupun tertulis kepada sejumlah juru parkir liar yang beroperasi di kawasan Kelurahan Melawai tersebut sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, memberikan keterangan mengenai alasan di balik tindakan tegas tersebut. Ia menyebutkan bahwa penumpukan motor telah mengganggu kelancaran bisnis di area tersebut.
"Kendaraan roda dua yang cukup banyak itu mengganggu aktivitas usaha. Meskipun sudah diingatkan, pelanggaran tetap berulang," kata Ebenezer Lumban Tobing, Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Pihak otoritas menyatakan akan terus memantau titik-titik rawan lainnya untuk memastikan ketertiban umum terjaga di wilayah Jakarta Selatan. Langkah ini diambil guna memberikan kenyamanan bagi pengguna fasilitas umum dan pelaku usaha.
"Kami bersama unsur terkait akan melakukan pemantauan berkala di lokasi lain yang berpotensi terjadi parkir liar. Semoga kegiatan ini dapat menjawab keresahan masyarakat," ujar Ebenezer Lumban Tobing.
Dampak dari parkir sembarangan ini juga dirasakan langsung oleh warga sekitar yang sering beraktivitas di lokasi. Joko Rahman, salah satu warga setempat, mengakui bahwa situasi tersebut sering menimbulkan ketegangan antarwarga.
"Semoga dengan penertiban ini, kondisi wilayah menjadi lebih tertib dan rapi," kata Joko Rahman, warga setempat.
Penertiban ini menyasar area di depan ruko-ruko yang selama ini tertutup oleh barisan motor. Kegiatan serupa direncanakan akan dilakukan secara terjadwal di lokasi-lokasi lain yang memiliki tingkat pelanggaran parkir serupa di wilayah Jakarta Selatan.