Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Hari Buruh 2026

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Hari Buruh 2026
Foto: Ilustrasi Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Hari Buruh 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap pada Jumat (1/5/2026) sehubungan dengan peringatan libur nasional Hari Buruh 2026. Kebijakan ini memungkinkan seluruh kendaraan roda empat melintasi jalan protokol tanpa terikat aturan pelat nomor sepanjang hari tersebut.

Pengumuman mengenai pembebasan aturan lalu lintas ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Peniadaan sistem ini bertujuan memfasilitasi mobilitas warga selama masa libur resmi pemerintah.

Dasar hukum penghapusan sementara pembatasan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Ketentuan teknis dalam regulasi tersebut mengatur secara spesifik mengenai fleksibilitas operasional ganjil genap pada momen-momen tertentu yang ditetapkan negara.

Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut memberikan penegasan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang dikukuhkan melalui Keputusan Presiden. Hal ini menjadi rujukan tetap setiap kali tanggal merah jatuh pada hari kerja produktif.

Meskipun aturan pelat nomor tidak berlaku, otoritas terkait mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kemacetan di titik-titik vital. Pengguna jalan diharapkan menjaga ketertiban serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas guna menjamin kelancaran arus kendaraan di tengah prediksi kepadatan jalan utama.

Berikut adalah daftar ruas jalan di Jakarta yang bebas dari aturan ganjil genap pada libur Hari Buruh 2026:

Daftar Jalan Bebas Ganjil Genap 1 Mei 2026
NoNama Jalan Protokol
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan D.I Pandjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya sisi Barat (Simpang Jalan Paseban Raya - Diponegoro)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi