Direktur Utama Terra Drone Indonesia Minta Hakim Beri Vonis Ringan

Direktur Utama Terra Drone Indonesia Minta Hakim Beri Vonis Ringan
Foto: Ilustrasi Direktur Utama Terra Drone Indonesia Minta Hakim Beri Vonis Ringan.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling ringan dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/5/2026).

Langkah hukum tersebut diambil setelah Michael dituntut hukuman dua tahun penjara akibat kelalaiannya yang dinilai terbukti secara sah menyebabkan terjadinya kebakaran kantor dan menewaskan 22 karyawan, dilansir dari Megapolitan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya," ujar Michael dalam sidang.

Terdakwa menyampaikan enam poin pertimbangan kepada majelis hakim menjelang pembacaan vonis pada Kamis (21/5/2026), termasuk sikap kooperatif dan upaya perdamaian dengan keluarga korban sejak Desember 2025.

Michael juga berargumen bahwa dirinya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggung jawab keluarga, serta harus memimpin perusahaan demi kesejahteraan ekonomi 340 pekerja yang bergantung pada entitas tersebut.

"Peristiwa kebakaran ini merupakan musibah yang terjadi bukan atas kehendak saya," tegas Michael.

Ia menerangkan bahwa operasional perusahaan dijalankan sesuai prosedur bersama jajaran pengurus lain dan menegaskan tidak ada niat untuk mengabaikan keselamatan kerja karyawan.

"Saya tidak memiliki motif untuk melakukan pelanggaran hukum. Melainkan kondisi yang berada di luar kendali saya termasuk faktor teknis lingkungan maupun keterbatasan informasi," kata Michael.

Kejadian pada 9 Desember 2025 itu diakui telah menimbulkan kerugian finansial yang besar dan menghancurkan reputasi perusahaan penyedia jasa drone tersebut.

"Sorry kalau agak melankolis. Sebelumnya saya mohon maaf saya sudah tidak operasional sejak akhir tahun lalu dikarenakan oleh memang saya harus menjalani proses hukum," ujar Michael kepada sekitar 50 karyawan yang hadir memberikan dukungan.

Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para pekerja dan memohon maaf kepada keluarga dari 22 korban jiwa sembari berharap para karyawan tersisa dapat terus berkarya di industri drone tanah air.

"Terima kasih atas dukungan-dukungannya, terimakasih atas kepercayaannya. Saya berharap kalian juga bisa, kembali bangkit dari kesulitan yang kita hadapi semenjak peristiwa (kebakaran)," lanjut Michael.

Merespons jalannya persidangan, perwakilan pekerja menginginkan pimpinan mereka bisa mendapatkan keputusan bebas dari segala tuntutan hukum.

"Kalau saya sih pengennya bebas. Tapi kalau mungkin dari majelis ngasih yang seringan-ringannya ya kami ikutilah begitu bagaimana hukumnya," ujar Sakti, Kepala Divisi Survey PT Terra Drone Indonesia yang memiliki nama lengkap Risakti.

Sakti menilai atasannya bersikap kooperatif selama proses hukum sejak akhir tahun lalu dan kehadirannya sangat dibutuhkan untuk memimpin lebih dari 300 karyawan.

"Kami yakin Pak Michael itu orang yang sangat bertanggung jawab. Jadi mungkin kepada majelis hakim kami mohonlah untuk dimaafkan gitu," tutur Sakti.

Sakti menambahkan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan sejak penahanan Michael pascakebakaran, namun menghadapi kendala kepemimpinan yang signifikan.

"Ada sekitar 300 lebih karyawan ibaratnya dari Terra Drone yang terombang-ambing, yang butuh masukan dari Pak Michael," tutur Sakti.

Pihaknya mengaku sedih atas kematian rekan kerja mereka, tetapi menekankan bahwa kelangsungan ekonomi ratusan karyawan lainnya tetap harus berjalan.

"Saya akui juga ada salah. Kami sedih ada rekan yang tewas gitu. Tapi tetap saja kan yang lainnya juga butuh butuh perekonomianlah begitu," tegas Sakti.

"Operasional itu ibarat kata mungkin seperti kapal yang terombang-ambing. Kapalnya masih bisa bertahan, hanya saja tidak ada kaptennya," jelas Sakti mengenai kondisi terkini internal perusahaan.

Artikel terkait

Rekomendasi