Dirjen Pajak Respons Protes Aturan Investasi dari Kamar Dagang Asing

Dirjen Pajak Respons Protes Aturan Investasi dari Kamar Dagang Asing
Foto: Ilustrasi Dirjen Pajak Respons Protes Aturan Investasi dari Kamar Dagang Asing.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons keras protes dari Kamar Dagang Amerika Serikat (AmCham) dan Kamar Dagang Inggris (BritCham) terkait kebijakan investasi serta perpajakan di Indonesia dalam acara Pusdiklat Pajak pada Kamis, 21 Mei 2026.

Pertemuan yang membahas regulasi penanaman modal dan pungutan negara tersebut berlangsung dinamis, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan internasional wajib mengikuti ketentuan hukum domestik karena operasional mereka berada di dalam negeri.

Ketegangan antara otoritas perpajakan dengan perwakilan pengusaha asing tersebut diakui langsung oleh pihak pemerintah selaku pengambil kebijakan.

"Saya habis dibantai sama American Chamber of Commerce dan sama British Chamber of Commerce. Bantai kok saya. Saya bantai ulang mereka. Ini PR bersama kok," ujar Bimo.

Keberatan yang diajukan oleh kedua lembaga tersebut mencakup sejumlah poin dalam regulasi penanaman modal. Meski demikian, pihak otoritas menegaskan kedaulatan aturan hukum di wilayah Indonesia tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

"Lu mau protes apa pun, faktor produksinya di Indonesia, ikut permainan Indonesia," katanya.

Selain menyangkut hubungan dengan investor global, otoritas perpajakan juga menyoroti peran dari para profesional dalam negeri. Eksekutif lokal yang berkarier di perusahaan multinasional dinilai cenderung memberikan pembelaan yang lebih agresif terhadap kepentingan korporasi asing tempat mereka bekerja.

Artikel terkait

Rekomendasi