Dirjen Binwasnaker Akui Terima Uang Berdalih Honor dalam Kasus Sertifikasi K3

Dirjen Binwasnaker Akui Terima Uang Berdalih Honor dalam Kasus Sertifikasi K3
Foto: Ilustrasi Dirjen Binwasnaker Akui Terima Uang Berdalih Honor dalam Kasus Sertifikasi K3.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi, mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berawal dari aduan anonim. Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Fahrurozi menjelaskan bahwa dirinya mulai mencurigai adanya penyimpangan setelah menerima berbagai laporan mengenai oknum pegawai yang meminta biaya non-teknis kepada Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Ia menyebutkan bahwa laporan-laporan tidak resmi tersebut menjadi pemicu bagi dirinya untuk melakukan klarifikasi internal terkait aliran dana dalam proses sertifikasi tersebut.

"Ya, jadi memang banyak surat kaleng, surat pengaduan. Itulah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk, wah berarti ini harusnya saya tanyakan sebetulnya uang apa? Itu sebetulnya, Pak," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi.

Terdakwa menambahkan bahwa informasi dalam aduan tersebut secara spesifik menyinggung keterlibatan oknum internal kementerian. Menurutnya, pesan utama dari laporan tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang dilakukan oleh anggota instansinya selama proses pengurusan sertifikat berlangsung.

"Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kita, oknum-oknum kita yang meminta uang. Intinya seperti itu," kata Fahrurozi.

Meskipun Fahrurozi mengeklaim telah melaporkan keberadaan surat tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan dan direktur jenderal terkait, upaya penelusuran tidak membuahkan hasil karena identitas pengirim dan lokasi kantor yang dilaporkan tidak ditemukan. Hal ini menyebabkan pengaduan tersebut pada akhirnya tidak ditindaklanjuti secara resmi oleh pihak kementerian.

"Ditelusuri ternyata tidak ada yang namanya 'Wisanggeni' kalau enggak salah dan tidak ada kantor itu, tidak ada," ujar Fahrurozi.

Berdasarkan keterangan di persidangan, dugaan tersebut menguap begitu saja karena sumber informasi dinilai tidak kredibel. Penelusuran administratif yang dilakukan saat itu menyimpulkan bahwa tidak ada dasar kuat untuk meneruskan laporan tersebut ke tahap investigasi lebih lanjut.

"Jadi, kesimpulannya dari surat kaleng-kaleng itu tidak ada tindak lanjut," sambung Fahrurozi.

Dalam kesempatan yang sama, Fahrurozi memberikan pengakuan terkait penerimaan sejumlah uang dari Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto. Ia mengaku menerima dana tersebut dalam beberapa tahap, dimulai sejak Juni 2024 dengan nominal awal Rp20 juta hingga mencapai total akumulasi sekitar Rp100 juta.

"Iya, saya terima, tapi saya anggap itu honor," ujar Fahrurozi.

Fahrurozi berkilah bahwa uang yang berasal dari dana non-teknis tersebut merupakan bentuk kompensasi atas tugasnya. Ia merinci kronologi penerimaan yang diawali dengan nominal kecil sebelum akhirnya mencapai angka ratusan juta rupiah selama periode tersebut.

"Awalnya 20 juta. Total Rp100 juta," ujar Fahrurozi.

Di sisi lain, terdakwa Hery Sutanto mengungkapkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) mulai melakukan pemeriksaan setelah menerima aduan anonim serupa. Hery menjelaskan bahwa intervensi hukum tersebut dipicu oleh surat yang masuk kepada pihak berwenang mengenai dugaan gratifikasi.

"APH datang karena ada surat kaleng," ujar terdakwa Hery Sutanto.

Hery menambahkan bahwa laporan yang masuk ke APH sangat spesifik menyebutkan nama individu tertentu dalam struktur organisasi kementerian. Aduan tersebut menargetkan Irvian Bobby Mahendra Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 sebagai pihak yang diduga menerima gratifikasi.

"Nah, di situ dilaporkan Saudara Bobby menerima gratifikasi seperti itu," kata Hery Sutanto.

Mantan Direktur Bina Kelembagaan itu memberikan penegasan bahwa dalam dokumen pengaduan yang diterima aparat, hanya terdapat satu nama pegawai yang dilaporkan secara resmi. Hal ini membatasi fokus awal pemeriksaan aparat penegak hukum pada saat itu hanya kepada satu oknum tersebut.

"Jadi, di pengaduan ke APH itu Saudara Bobby saja namanya, satu saja," ucap Hery Sutanto.

Artikel terkait

Rekomendasi