Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terseret dalam sidang dugaan kasus suap pengurusan impor pemilik Blueray Cargo Group, John Field. Dilansir dari Money, instansi kepabeanan menyatakan sikap menghormati penuh seluruh proses hukum pembuktian yang tengah bergulir tersebut.
Keterlibatan nama Djaka Budi Utama mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya pertemuan di Hotel Borobudur. Pertemuan itu diduga menghadiri Dirjen Bea Cukai, beberapa pejabat internal, serta John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo Group untuk memuluskan impor barang palsu tanpa pemeriksaan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pihaknya memegang teguh prinsip hukum yang berlaku. Pihak internal memilih tidak mencampuri materi perkara demi menjaga kemurnian jalannya persidangan.
"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat (22/5/2026).
Respons ini menjadi batasan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap bergulirnya pembuktian di meja hijau. Budi menambahkan bahwa sikap pasif dalam komentar ini demi menjaga independensi hukum.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan tanggapan mengenai situasi yang menimpa anak buahnya tersebut. Purbaya mengakui adanya komunikasi intensif yang dilakukannya dengan Djaka hampir setiap hari di tengah bergulirnya kasus suap ini.
"Kan Pak Djaka dengan saya komunikasi setiap hari. Tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kementerian Keuangan juga memastikan komitmen ketat penegakan integritas sesuai dengan instruksi dari kepala negara. Langkah tegas berupa pemberhentian jabatan siap dilakukan apabila tuduhan hukum tersebut terbukti sah di pengadilan.
"Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya," ujar Purbaya.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dari perwakilan PT Blueray Cargo Group dan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.