Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap Importasi Barang

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap Importasi Barang
Foto: Ilustrasi Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap Importasi Barang.

Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, muncul dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap importasi barang pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya akan menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berjalan sebelum memutuskan langkah administratif terhadap anak buahnya tersebut. Informasi ini dilansir dari Detik Finance pada Kamis (7/5/2026) di Jakarta.

Purbaya menjelaskan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka guna meminta konfirmasi mengenai keterkaitan namanya dalam persidangan tersebut. Ia memastikan bahwa Dirjen Bea Cukai akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa saat ini proses persidangan masih berada pada tahap awal sehingga belum ada keputusan final yang diambil kementerian.

"Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Status Djaka sebagai pegawai aktif Kementerian Keuangan membuat pihak kementerian berkewajiban memberikan bantuan hukum secara resmi dalam menghadapi pemanggilan aparat penegak hukum.

"Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk. Kalau di luar negeri juga kan sama," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Meski bantuan hukum diberikan, Purbaya memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu kemandirian proses peradilan dan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap perkara.

"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Menkeu menilai langkah penonaktifan jabatan terlalu terburu-buru mengingat status hukum Djaka belum mencapai putusan inkracht dari majelis hakim.

"Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Keterlibatan Djaka diuraikan dalam dokumen dakwaan jaksa KPK yang menyebutkan kehadirannya dalam pertemuan dengan pimpinan Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, sejumlah pejabat DJBC lainnya seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar turut hadir.

Konteks pertemuan tersebut berkaitan dengan keluhan pihak pengusaha mengenai peningkatan frekuensi jalur merah dan dwelling time pada pengiriman barang impor kargo mereka. Koordinasi tingkat tinggi dilakukan agar barang-barang yang tertahan di jalur merah dapat segera keluar melalui pengawasan langsung para pejabat terkait.

Jaksa mengungkapkan adanya aliran dana berupa mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah yang diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilai pemberian tunai diperkirakan mencapai Rp61,3 miliar ditambah fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar, yang dianggap melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi