Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para orang tua korban dalam sidang lanjutan kasus kebakaran kantor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 15 April 2026. Insiden tragis yang menewaskan 22 karyawan tersebut terjadi pada Desember tahun lalu.
Dilansir dari Megapolitan, sidang ketiga ini menghadirkan Michael sebagai terdakwa atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa puluhan orang. Michael tampak emosional dan sempat meneteskan air mata saat berhadapan dengan keluarga korban yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini," ujar Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa tragedi kebakaran tersebut memberikan beban moral dan kesedihan mendalam bagi seluruh jajaran manajemen perusahaan. Michael menekankan bahwa kehilangan 22 orang rekan kerja merupakan duka besar bagi organisasi yang dipimpinnya.
"Atas empati tersebut, kami berupaya memang untuk meringankan beban Bapak Ibu sekalian. Namun mohon dimengerti memang kami memiliki keterbatasan," ujar Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Selain menyampaikan duka cita, Michael berencana menyusun program bantuan bagi ahli waris yang ditinggalkan. Ia menjanjikan perbaikan komunikasi dengan keluarga korban terkait proses pemberian santunan yang selama ini dikeluhkan sulit dilakukan.
"Saat ini baru terpikir oleh saya itu menggalang tim beasiswa untuk keluarga yang ditinggalkan apabila memiliki anak. Dan untuk kompensasi, komunikasi akan terus berlangsung," ucap Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa momen ini merupakan kesempatan pertama kliennya untuk bertatap muka langsung dengan pihak keluarga. Penahanan yang dilakukan segera setelah kejadian menjadi alasan komunikasi langsung sebelumnya hanya bisa dilakukan secara tertulis.
"Karena sehari setelah kejadian langsung ditahan, jadi tidak bisa bertemu dengan keluarga. Jadi, semua itu terjadi hari ini," ujar Triana Seroja Dewi, Kuasa Hukum.
Triana menambahkan bahwa kondisi emosional Michael dipicu oleh kedekatan personal yang terjalin antara kliennya dengan para karyawan yang menjadi korban. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun.
"Jadi untuk minta maaf secara langsung juga baru hari ini. Makanya mungkin Pak Mike (Michael Wishnu) agak emosional. Sebelumnya sudah menyampaikan melalui tertulis atau lewat pesan," lanjut Triana, Kuasa Hukum.
Penyesalan mendalam disebut sebagai latar belakang sikap Michael selama proses persidangan berlangsung. Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa terdakwa sangat terpukul dan masih berada dalam kondisi syok akibat besarnya dampak dari musibah tersebut.
"Jadi, bukan suatu kesengajaan yang namanya musibah. Pak Mike sendiri sangat syok, sangat sedih, dan intinya beliau juga sangat menyesali kejadian ini," tambah Triana, Kuasa Hukum.
Di sisi lain, kekecewaan mendalam disuarakan oleh para orang tua korban yang menilai manajemen perusahaan kurang responsif. Mulyati, ibu dari almarhum Muchamad Apriyana, mengeluhkan sulitnya akses komunikasi saat ingin mengurus hak bagi cucu-cucunya yang kini menjadi yatim.
"Saya mohon, saya kecewa sama PT Terra, menghubunginya sulit sekali. Bahkan saya datang ke Bandung (kantor cabang), surat saya tidak ditanggapi. Itu intinya saya kecewa," ujar Mulyati, Ibu Korban.
Mulyati berharap ada pertanggungjawaban nyata dari pihak perusahaan untuk menjamin masa depan kedua cucunya yang masih kecil. Ia meminta manajemen untuk lebih berempati terhadap situasi ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
"Ke depannya ini kan cucu saya dua orang kecil-kecil. Saya ingin sesuai dengan cucu saya yang dua orang," tutur Mulyati, Ibu Korban.
Kekecewaan ini didasari pada minimnya tindak lanjut manajemen setelah kematian putranya yang baru bekerja selama delapan bulan. Mulyati mendesak agar perusahaan tidak hanya memberikan janji tanpa realisasi yang konkret bagi keberlangsungan hidup ahli waris.
"Tolonglah PT Terra, mengerti kesedihan saya, hanya tahu 'Bu ini, Bu itu' selesai. Saya tidak akan menjadi kecewa, kan begitu," tambahnya Mulyati, Ibu Korban.
Dalam persidangan, fakta teknis juga terungkap mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung kantor yang berlokasi di Kemayoran tersebut. Perwakilan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta menyebutkan bahwa masa berlaku izin keamanan bangunan itu telah habis sejak Agustus 2020.
"Iya betul Bapak Hakim," ujar Inggrid Simanjuntak, Perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Ketidakhadiran pembaharuan SLF ini dinilai berpengaruh besar pada standar keselamatan gedung, termasuk sistem proteksi api dan jalur evakuasi. Inggrid memberikan konfirmasi bahwa belum ada upaya dari pihak pengelola untuk memperpanjang izin tersebut sebelum kebakaran terjadi.
"Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF," kata Inggrid Simanjuntak, Perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Meskipun demikian, kewajiban pengurusan administrasi ini ditegaskan berada pada tanggung jawab pemilik bangunan. Penjelasan ini menjawab pertanyaan hakim mengenai penyebab ketidaksiapan infrastruktur keselamatan saat api mulai melahap bangunan pada 9 Desember 2025.
"Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan," tambah Inggrid Simanjuntak, Perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Pengamat hukum pidana menegaskan bahwa permintaan maaf terdakwa di depan hakim tidak serta-merta menghapuskan jeratan hukum. Tindakan tersebut lebih dilihat sebagai etika pemimpin perusahaan dalam merespons dampak kelalaian yang merenggut nyawa.
"Tetap tidak tidak akan bisa menghapuskan kesalahan, baik karena kesengajaan ataupun kelalaian," kata Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum Pidana.
Fickar menekankan bahwa pemenuhan aspek bantuan ekonomi merupakan kewajiban yang lebih mendesak daripada sekadar kata-kata maaf. Hal ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan berat atau ringannya vonis yang dijatuhkan nanti.
"Itu tetap sebuah kesalahan yang harus dihukum," kata Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum Pidana.
Pemberian santunan dan tanggung jawab terhadap pendidikan anak-anak korban dianggap sebagai bentuk penebusan yang substansial. Fickar menyarankan agar bantuan material dipastikan sampai ke tangan yang berhak sebagai bukti keseriusan terdakwa menyesali perbuatannya.
"Itu pun tidak hanya sekedar minta maaf, juga harus ada bantuan secara ekonomi itu yang penting," tambah Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum Pidana.
Michael Wishnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi sebelumnya menemukan enam poin kelalaian, mulai dari ketiadaan prosedur penyimpanan baterai berbahaya hingga jalur evakuasi yang tidak berfungsi.