Direktur Terra Drone Minta Maaf kepada Keluarga Korban Kebakaran

Direktur Terra Drone Minta Maaf kepada Keluarga Korban Kebakaran
Foto: Ilustrasi Direktur Terra Drone Minta Maaf kepada Keluarga Korban Kebakaran.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardhana menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para orang tua korban tewas akibat kebakaran kantor dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 15 April 2026. Michael terlihat emosional saat pertama kali bertemu dengan keluarga 22 karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Permintaan maaf ini merupakan momen perdana bagi Michael untuk bertatap muka langsung dengan pihak keluarga sejak insiden maut yang terjadi pada Desember tahun lalu. Dilansir dari Megapolitan, Michael sempat menitikkan air mata ketika membuka pernyataannya di hadapan majelis hakim dan para saksi yang hadir.

"Saya ingin menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini," ujar Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Pihak manajemen mengakui bahwa kebakaran yang menghanguskan kantor mereka pada 9 Desember 2025 merupakan beban berat bagi perusahaan. Insiden tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa puluhan karyawan yang selama ini bekerja di bawah kepemimpinannya.

"Atas empati tersebut, kami berupaya memang untuk meringankan beban Bapak Ibu sekalian. Namun mohon dimengerti memang kami memiliki keterbatasan," ujar Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Michael juga menawarkan bantuan berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan, termasuk rencana pemberian beasiswa. Ia berjanji akan memperbaiki pola komunikasi dengan ahli waris korban guna mempermudah proses penyaluran bantuan atau santunan di masa mendatang.

"Saat ini baru terpikir oleh saya itu menggalang tim beasiswa untuk keluarga yang ditinggalkan apabila memiliki anak. Dan untuk kompensasi, komunikasi akan terus berlangsung," ucap Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Penyesalan mendalam juga diutarakan terkait kendala komunikasi yang selama ini sempat dirasakan oleh pihak keluarga korban. Ia berharap upaya perbaikan jembatan komunikasi ini dapat diterima sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

"Selama ini kami menghubunginya untuk istrinya, kami akan memperbaiki dan juga ingin menjembatani juga. Mohon kiranya Bapak Ibu berkenan untuk memaafkan kami," kata Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Setelah memberikan pernyataan, terdakwa menghampiri dan menyalami saksi Mimi Adriani Nasution serta Mulyati yang kehilangan putra mereka dalam kebakaran tersebut. Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa pertemuan fisik baru bisa terlaksana karena Michael langsung menjalani masa penahanan sejak sehari setelah kejadian.

"Karena sehari setelah kejadian langsung ditahan, jadi tidak bisa bertemu dengan keluarga. Jadi, semua itu terjadi hari ini," ujar Triana Seroja Dewi, Kuasa Hukum Michael Wishnu.

Triana menegaskan bahwa kliennya sangat terpukul karena memiliki hubungan yang dekat dengan para karyawannya. Menurutnya, peristiwa yang terjadi akhir tahun lalu murni merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh pihak manapun.

"Jadi untuk minta maaf secara langsung juga baru hari ini. Makanya mungkin Pak Mike (Michael Wishnu) agak emosional. Sebelumnya sudah menyampaikan melalui tertulis atau lewat pesan," lanjut Triana Seroja Dewi, Kuasa Hukum Michael Wishnu.

Kondisi psikologis terdakwa disebut sangat terguncang akibat besarnya jumlah korban jiwa yang jatuh dalam kebakaran tersebut. Penyesalan kliennya didasari pada kedekatan personal yang telah terbangun selama masa operasional kantor.

"Jadi, bukan suatu kesengajaan yang namanya musibah. Pak Mike sendiri sangat syok, sangat sedih, dan intinya beliau juga sangat menyesali kejadian ini," tambah Triana Seroja Dewi, Kuasa Hukum Michael Wishnu.

Dalam perkara ini, Michael didakwa atas kelalaian karena tidak menyediakan sarana pengamanan kebakaran yang memadai seperti alat deteksi asap, tangga darurat, dan alat pemadam api ringan (Apar) yang sesuai standar. Atas tindakan tersebut, ia dijerat Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi