Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orang tua karyawan yang tewas dalam insiden kebakaran kantor perusahaan tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Michael menemui keluarga korban setelah mendengarkan keterangan saksi, termasuk Mimi Adriani Nasution dan Mulyati, yang kehilangan putra mereka dalam kebakaran pada 9 Desember 2025. Peristiwa tragis di area kerja perusahaan tersebut dilaporkan telah merenggut total 22 nyawa, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Saya ingin menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini," ujar Michael Wishnu, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Pimpinan perusahaan tersebut mengakui bahwa insiden itu meninggalkan dampak emosional yang mendalam bagi manajemen dan seluruh staf yang ditinggalkan. Atas izin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Michael kemudian bersalaman dengan para orang tua korban sebagai bentuk penyesalan.
"Saya ingin menyampaikan juga hal ini memang juga membuka kesedihan juga kepada kami selaku rekan-rekan kerja dan juga semenjak hari itu membawa beban yang begitu berat di hati kami karena kehilangan rekan-rekan kami," jelas Michael Wishnu, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Dalam perkara ini, Michael didakwa atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran hebat karena tidak memenuhi standar keamanan gedung. Jaksa menyebut terdakwa gagal menyediakan sensor deteksi api dan asap, tangga darurat, penunjuk evakuasi, hingga alat pemadam api ringan (Apar) jenis Lithium Fire Killer yang memadai.
Akibat tindakan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 188 KUHP. Michael Wishnu kini terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda materi sebesar Rp500.000.000 atas kelalaian yang membahayakan keamanan umum tersebut.