Dinkes Kota Sukabumi Tambah Tiga Puskesmas Rabies Center

Dinkes Kota Sukabumi Tambah Tiga Puskesmas Rabies Center
Foto: Ilustrasi Dinkes Kota Sukabumi Tambah Tiga Puskesmas Rabies Center.

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan resmi memperluas jangkauan layanan penanganan rabies. Upaya ini dilakukan dengan menetapkan tiga Puskesmas sebagai Rabies Center tambahan bagi masyarakat.

Langkah taktis tersebut, seperti dilansir dari Media Indonesia, merupakan bagian dari implementasi program inovasi Sistem Integrasi Penanganan Rabies (SINAR). Program baru ini dijadwalkan meluncur pada pekan pertama Juni 2026.

Akses penanganan korban gigitan hewan penular rabies (HPR) kini tidak lagi terpusat di RSUD Al-Mulk. Warga dapat memperoleh penanganan medis di Puskesmas Sukabumi (Kecamatan Cikole), Puskesmas Cipelang (Kecamatan Gunungpuyuh), dan Puskesmas Baros (Kecamatan Baros).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Denna Yuliavina, menjelaskan pemilihan lokasi tersebut. Ketiga puskesmas dipilih karena posisinya strategis dan memberikan kemudahan akses bagi warga, termasuk yang tinggal di wilayah perbatasan.

Urgensi penguatan layanan ini didasarkan pada data triwulan pertama tahun 2026. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat ada 104 kasus gigitan hewan yang dilaporkan masyarakat. Jumlah tersebut menunjukkan tren kenaikan dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Meskipun angka gigitan meningkat, kami pastikan hingga saat ini belum ada kasus positif rabies pada manusia di Kota Sukabumi. Penambahan Rabies Center ini adalah langkah preventif agar penanganan medis bisa dilakukan lebih dini dan cepat," ujar Denna, Senin (18/5/2026).

Penanganan pertama pada gigitan hewan penular rabies meliputi tiga langkah penting. Pertama, cuci luka segera menggunakan sabun atau deterjen di bawah air mengalir minimal selama 15 menit. Kedua, oleskan antiseptik seperti alkohol 70 persen atau povidone iodine pada luka.

Langkah ketiga adalah segera mendatangi Puskesmas Rabies Center atau RSUD Al-Mulk. Langkah ini diperlukan agar korban mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesuai dengan indikasi dari dokter.

Penguatan fasilitas kesehatan di daerah ini sekaligus mendukung target nasional Indonesia Bebas Rabies pada tahun 2030. Dinkes juga bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) untuk memastikan kelancaran vaksinasi rutin hewan peliharaan warga.

Masyarakat setempat diminta tetap waspada terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar seperti anjing, kucing, dan kera. Warga diimbau segera melapor jika mendapati hewan yang menunjukkan gejala klinis rabies di lingkungan sekitar.

Artikel terkait

Rekomendasi