Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa pelapor terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (15/4/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK ACLC Jakarta ini menyasar Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki), Marselinus Edwin Hardhian.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami materi aduan yang sebelumnya telah dikirimkan pelapor melalui surat elektronik pada 23 Maret 2026. Marselinus hadir untuk memberikan penjelasan mendetail mengenai landasan keberatannya terhadap prosedur yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut.
"Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar" kata Marselinus, Ketua Umum Arukki.
Marselinus menekankan bahwa laporan tersebut berakar pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang KPK mengenai keterbukaan informasi. Pihak pelapor menilai KPK tidak transparan karena informasi pengalihan status tahanan rumah Yaqut justru pertama kali muncul dari pihak luar, bukan dari kanal resmi lembaga.
"Tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian yang kedua juru bicara KPK sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga" ujar Marselinus, Ketua Umum Arukki.
Selain masalah transparansi, pelapor juga menyoroti efektivitas strategi penyidikan yang dijadikan alasan oleh KPK dalam kebijakan pengalihan penahanan tersebut. Marselinus berpendapat bahwa publik berhak mengetahui hasil konkret dari strategi yang diterapkan oleh para penyidik.
"Kemudian juga sekarang ada strategi penyidikan atau bisa jadi yang kedua penerapan strategi penyidikannya ini tidak berhasil, karena apapun sampai sekarang tidak diumumkan ke masyarakat hasil dari strategi penyidikan tersebut" ucap Marselinus, Ketua Umum Arukki.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 622 miliar. Eks Menteri Agama tersebut sempat merasakan status tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, tak lama setelah ia ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026.
Kebijakan pengalihan tersebut sempat menuai polemik karena diumumkan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebelum akhirnya KPK mengembalikan statusnya menjadi tahanan rutan pada 23 Maret 2026. Yaqut mengakui bahwa perubahan status tersebut merupakan permintaan pribadinya untuk kepentingan keluarga.
"Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya" kata Yaqut, Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji.