Rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai instrumen penguatan sistem pertahanan negara mendapatkan catatan kritis dari sejumlah peneliti hukum dan kebijakan publik. Dilansir dari Media Indonesia, lembaga baru ini dinilai perlu dicermati secara mendalam agar tidak memicu persoalan tata kelola, mulai dari potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga hingga batas fungsi eksekutif.
Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk ÔÇ£Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan NegaraÔÇØ yang berlangsung di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Peneliti Public Policy and Governance, Gian Kasogi, menilai struktur dan desain kelembagaan DPN memerlukan kejelasan yang matang agar fungsinya berjalan optimal tanpa melahirkan pusat kekuasaan baru yang dapat mengaburkan otoritas eksekutif Presiden.
"Persoalan DPN bukan hanya terletak pada desain kelembagaannya yang dinilai belum sepenuhnya jelas, tetapi juga pada potensi tumpang tindih kewenangan, pasal-pasal multitafsir, hingga risiko politisasi institusi pertahanan," ujar Gian.
Gian mengingatkan perlunya kehati-hatian agar tidak muncul dualisme pengambilan keputusan strategis antara Presiden, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI, dan Lemhannas jika kewenangan DPN dirancang terlalu luas.
Secara khusus, posisi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mendapat mandat sebagai Ketua Harian DPN juga menjadi sorotan. Gian menilai, besarnya tanggung jawab tersebut memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan batasan kewenangan yang tegas agar tetap berada dalam koridor tata kelola yang seimbang. Terlebih, sektor pertahanan yang strategis kerap kali beririsan dengan dinamika politik nasional menjelang agenda politik besar seperti Pemilihan Presiden 2029.
ÔÇ£DPN boleh saja dibentuk atas nama penguatan pertahanan nasional. Namun apabila dalam praktiknya justru membuka ruang konsentrasi kekuasaan, politisasi institusi, dan pergeseran fungsi eksekutif Presiden, maka publik berhak mempertanyakan bahkan mengoreksinya,ÔÇØ tambah Gian.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menyoroti fenomena kelembagaan pascareformasi yang rentan terhadap tumpang tindih fungsi. Menurutnya, fungsi-fungsi strategis terkait kajian geopolitik, geoekonomi, maupun tantangan perang teknologi sebenarnya sudah diakomodasi oleh kementerian dan lembaga yang ada saat ini.
ÔÇØMunculnya DPN ini akan memperpanjang tumpang tindih kewenangan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Kalau dilihat dari mandat yang ditugaskan, DPN ini akan menggeser fungsi Lemhannas,ÔÇØ kata Syaiful.
Ia berpendapat, jika fokusnya adalah kajian geostrategi, Indonesia sudah memiliki Kemenhan, Kemenlu, Mabes TNI, BIN, dan Lemhannas. Sementara untuk aspek keamanan siber dan teknologi, sudah ada Kemkomdigi, BSSN, serta satuan siber TNI dan Polri.
Syaiful juga memberikan pandangan mengenai rangkap fungsi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pelaksana Harian DPN. Ia menilai hal tersebut memperluas ruang lingkup pembangunan sektor pertahanan secara masif, termasuk program perluasan peran yang menyentuh ranah sipil di berbagai daerah.
ÔÇØSaya pikir, hanya Presiden Prabowo yang dapat menghentikan perluasan peran yang dilakukan Menhan Sjafrie, karena seluruh jabatan yang diemban pada Menhan Sjafrie adalah pembagian kekuasaan politik dari Presiden,ÔÇØ pungkas Syaiful.