Dewan Pers memberikan peringatan mengenai potensi munculnya dampak intimidasi atau chilling effect bagi kebebasan berpendapat setelah beberapa tokoh kritis dilaporkan ke kepolisian. Ancaman ini dinilai dapat menghambat peran media massa dalam memperoleh informasi dari narasumber penting di masyarakat.
Kekhawatiran tersebut muncul pasca pelaporan sejumlah figur seperti Islah Bahrawi, Ubedilah Badrun, hingga Saiful Mujani sebagaimana dilansir dari Kompas. Fenomena hukum yang menyasar para pengkritik otoritas ini dipandang sebagai sinyal bahaya bagi ekosistem pers nasional.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyampaikan perlunya perubahan cara pandang pemerintah terhadap institusi pers. Ia menekankan bahwa pers seharusnya ditempatkan sebagai instrumen kontrol sosial dan bukan sebagai elemen pendukung kekuasaan semata.
"Ibaratnya, pers ini bukan cheerleader atau penyemangat," ujar Abdul Manan, Anggota Dewan Pers.
Pihaknya melihat ada kecenderungan ketidaksenangan dari pihak berwenang terhadap produk jurnalistik maupun narasumber yang memiliki sikap berseberangan dengan kebijakan formal.
"Saya menangkap kesan, semoga ini salah, bahwa pemerintah ini kurang happy dengan pers yang kritis itu," kata Abdul Manan, Anggota Dewan Pers.
Menanggapi isu tersebut, Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana memberikan bantahan bahwa pemerintah bersikap anti terhadap kritik. Menurutnya, masukan dari publik justru menjadi instrumen penting bagi negara dalam mengevaluasi serta memperbaiki program-program yang sedang berjalan.
Kurnia merujuk pada pemberian sanksi terhadap 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per tanggal 20 Maret 2026 sebagai bukti nyata pemerintah merespons masukan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Di sisi lain, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko ikut bereaksi terhadap situasi ini. Ia secara khusus meminta Saiful Mujani untuk mengklarifikasi pernyataannya yang telah memicu kontroversi di ruang publik agar duduk perkara menjadi jelas.