Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyoroti adanya ketidaksinkronan antara pernyataan terbuka Presiden terhadap kritik dengan realitas yang dirasakan publik di lapangan. Isu ini mencuat menyusul adanya insiden pencabutan akses wartawan setelah mempertanyakan program Makan Bergizi Gratis.
Kesenjangan persepsi publik terhadap sikap pemerintah tersebut dilansir dari Kompas. Abdul Manan mempertanyakan apakah tindakan pembatasan terhadap jurnalis merupakan instruksi langsung dari kepala negara atau inisiatif aparat keamanan yang bertindak terlalu protektif.
"Kalau dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan, kan sebenarnya Presiden mengindikasikan terbuka terhadap kritik. Tapi yang jangan lupa dilihat adalah, sinyal yang diberikan oleh Presiden itu seringkali tidak sinkron,ÔÇØ katanya.
Penilaian tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak pemerintah melalui Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko. Ia secara tegas menolak anggapan bahwa pemerintahan saat ini bersikap anti terhadap kritik masyarakat.
Budiman Sudjatmiko justru memberikan pembelaan dengan menyebut bahwa Presiden merupakan figur yang memegang teguh prinsip demokratis dan progresif dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana memberikan pandangan mengenai batasan dalam menyampaikan pendapat. Ia menekankan pentingnya penggunaan logika dalam penyampaian kritik agar tidak melampaui batas kewajaran.
Kurnia Ramadhana berpendapat bahwa kritik seharusnya disampaikan secara kritis namun tetap logis, bukan langsung mengarah pada tuntutan menjatuhkan Presiden sebagai kepala negara yang sah.
Di sisi lain, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memberikan perspektif hukum mengenai wacana pemberhentian presiden atau impeachment. Menurutnya, diskursus tersebut merupakan bagian dari hak demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kalau dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan, kan sebenarnya Presiden mengindikasikan terbuka terhadap kritik. Tapi yang jangan lupa dilihat adalah, sinyal yang diberikan oleh Presiden itu seringkali tidak sinkron,ÔÇØ katanya.
Ubedilah Badrun menegaskan bahwa pembicaraan mengenai pemakzulan bukanlah sebuah bentuk pelanggaran hukum, melainkan penyediaan ruang konstitusional yang memang tersedia bagi setiap warga negara di tanah air.
Akademisi tersebut juga berpendapat bahwa perdebatan rasional mengenai wacana tersebut sangat sah untuk dilakukan di ruang publik. Ia turut melayangkan kritik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap kurang optimal dalam mengawasi jalannya pemerintahan.