Dewan Pers Kecam Militer Israel Tangkap Sembilan WNI di Perairan Internasional

Dewan Pers Kecam Militer Israel Tangkap Sembilan WNI di Perairan Internasional
Foto: Ilustrasi Dewan Pers Kecam Militer Israel Tangkap Sembilan WNI di Perairan Internasional.

Ketegangan baru terjadi di perairan internasional setelah Angkatan Laut Israel mencegat dan menahan kru serta awak kapal Global Sumud Flotila 2.0. Armada kemanusiaan yang mengangkut bantuan untuk warga Gaza, Palestina tersebut, membawa sembilan warga negara Indonesia termasuk tiga jurnalis.

Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, armada sipil internasional ini bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026. Rombongan besar tersebut terdiri atas 54 kapal dari sekitar 70 negara yang membawa misi kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan.

Pencegatan paksa oleh militer Israel berlangsung di perairan internasional. Lokasi penangkapan kapal penembus blokade Gaza ini berada sekitar 310 mil laut dari daratan Gaza.

Berikut adalah data wartawan Indonesia yang berada di dalam kapal tersebut:

Daftar Jurnalis Indonesia di Global Sumud Flotila 2.0
Nama JurnalisMedia
Bambang NoroyonoRepublika
Thoudy Badai Rifan BillahRepublika
Andre Prasetyo NugrohoTempo TV

Merespons insiden penangkapan ini, Dewan Pers langsung berkoordinasi dengan Pemimpin Redaksi Republika dan Tempo TV. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengeluarkan pernyataan resmi pada Selasa, 19 Mei 2026, setelah mendapat konfirmasi valid pada Senin malam.

Dewan Pers menyampaikan dua poin sikap tegas terkait peristiwa tersebut.

"Mengecam Keras: Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia serta awak sipil lainnya di perairan internasional. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip kemerdekaan pers dan misi kemanusiaan."

"Desakan Diplomatik: Meminta Pemerintah Indonesia segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan, serta memfasilitasi pemulangan mereka ke tanah air dengan aman."

Pernyataan tersebut dikeluarkan demi menegaskan komitmen Dewan Pers dalam melindungi kemerdekaan pers. Perlindungan hukum wajib diberikan kepada jurnalis yang bertugas di wilayah konflik sesuai ketentuan internasional.

Hingga saat ini, pihak keluarga serta redaksi media terkait masih mengupayakan informasi terbaru. Mereka menunggu kabar mengenai lokasi penahanan dan kondisi fisik para jurnalis di bawah otoritas militer Israel.

Artikel terkait

Rekomendasi