Peristiwa bersejarah terjadi di Istana Negara tepat 28 tahun yang lalu, ketika Soeharto secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia. Seperti dilansir dari Nasional, momentum penting yang berlangsung pada 21 Mei 1998 tersebut menandai berakhirnya era Orde Baru.
Kekuasaan sebagai orang nomor satu di Indonesia kemudian dialihkan kepada BJ Habibie. Saat peristiwa itu terjadi, BJ Habibie tengah mengemban amanah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Langkah pengunduran diri yang diambil oleh Soeharto ini dipicu oleh besarnya desakan aspirasi masyarakat. Gelombang massa menuntut adanya reformasi total di seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan Pernyataan ini, pada hari ini, Kamis, 21 Mei 1998," ujar Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada 28 tahun yang lalu.
Gejolak politik menjelang mundurnya Soeharto sebenarnya sudah mulai tampak beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan catatan dokumen pemberitaan, pergerakan ini diawali oleh pernyataan pers yang disampaikan oleh Ketua DPR/MPR Harmoko pada 18 Mei 1998.
Saat itu, ribuan mahasiswa telah berhasil menduduki dan menguasai Gedung DPR/MPR. Dalam situasi tersebut, Harmoko meminta secara tegas agar Soeharto meletakkan jabatannya secara arif dan bijaksana.
Tekanan terhadap pemerintahan Orde Baru semakin memuncak pada 20 Mei 1998. Sebanyak 14 menteri yang membawahi bidang ekonomi dan perindustrian menyatakan sikap menolak untuk bergabung dalam Kabinet Reformasi.
Belasan pejabat tersebut menandatangani kesepakatan yang dikenal sebagai Deklarasi Bappenas. Mereka adalah Akbar Tandjung, AM Hendropriyono, Ginandjar Kartasasmita, Giri Suseno Hadihardjono, Haryanto Dhanutirto, dan Justika S Baharsjah.
Selain itu, terdapat nama Kuntoro Mangkusubroto, Rachmadi Bambang Sumadhijo, Rahardi Ramelan, Subiakto Tjakrawerdaya, Sanyoto Sastrowardoyo, Sumahadi MBA, Theo L Sambuaga, serta Tanri Abeng.
Sebelum mengambil keputusan final, Soeharto sempat memanggil Wakil Presiden BJ Habibie untuk mendiskusikan skenario pengunduran diri. BJ Habibie diminta bersiap menerima penyerahan kekuasaan eksekutif tertinggi.
Satu malam sebelum pengumuman, tepatnya pukul 23.00 WIB, Soeharto menginstruksikan ajudannya untuk mengumpulkan sejumlah tokoh penting. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Mensesneg Saadillah Mursjid, dan Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto.
Melalui pertemuan tersebut, Soeharto memantapkan niatnya untuk menyerahkan mandat kepemimpinan nasional kepada BJ Habibie. Keesokan harinya, prosesi pengalihan kekuasaan resmi dilakukan di hadapan publik.
"Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan di hadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang juga adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar Soeharto.
Isi Pidato Lengkap Pengunduran Diri Soeharto
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut, dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, damai dan konstitusional demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII.
Namun demikian kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud, karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan Komite tersebut. Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.
Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan Pernyataan ini, pada hari ini, Kamis, 21 Mei 1998.
Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan di hadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang juga adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pagi ini pada kesempatan silaturahmi.
Sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Dasar ÔÇÖ45 maka Wakil Presiden Republik Indonesia yang Prof. Dr. Ing. BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998ÔÇô2003. Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan Undang Dasar ÔÇÖ45-nya.
Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan pada para menteri saya ucapkan terima kasih.
Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat neck maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara Wakil Presiden sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.ÔÇØ