PRAKTIK kecurangan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang terus berulang setiap tahun memicu desakan untuk penerapan sanksi yang lebih berat. Sanksi administratif berupa pembatalan status kelulusan dinilai tidak lagi memadai untuk memberikan efek jera bagi para pelaku maupun sindikat perjokian.
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menegaskan bahwa pemerintah perlu membawa kasus kecurangan seleksi masuk perguruan tinggi ke ranah hukum yang lebih serius.
Kecurangan SNBT: Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Menurut Cecep, pembatalan kelulusan hanyalah langkah awal yang bersifat administratif. Ia menilai banyak aspek dalam kecurangan SNBT yang sebenarnya sudah memenuhi unsur tindak pidana.
ÔÇ£Pembatalan itu hanya sanksi administratif. Harusnya ada juga sanksi pidana dan kalau perlu sanksi perdata,ÔÇØ ujar Cecep kepada Media Indonesia, Senin (25/5).
Beberapa tindakan yang disoroti dapat masuk ke ranah hukum antara lain:
- Manipulasi Data: Pemalsuan dokumen atau identitas peserta.
- Praktik Perjokian: Tindakan terorganisasi yang melibatkan pihak ketiga untuk mengerjakan soal ujian.
- Pelanggaran ITE: Penggunaan perangkat teknologi ilegal saat ujian berlangsung.
Usulan Sanksi Denda Rp1 Miliar
Salah satu poin krusial yang disampaikan Cecep adalah mengenai kerugian negara. Proses penyelenggaraan SNBT melibatkan anggaran negara yang besar, sehingga kecurangan yang terjadi secara sistematis dapat dianggap merugikan keuangan negara.
ÔÇ£Misalnya negara dirugikan, bisa saja ada ganti rugi. Katakanlah sampai Rp1 miliar dalam Mata Uang Rupiah. Orang pasti berpikir ulang,ÔÇØ tegas Cecep.
Selain denda materiil, ia mengusulkan agar pelaku kecurangan diberikan sanksi blacklist atau larangan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri dalam jangka waktu tertentu untuk memperkuat efek jera.
Tantangan Sistem dan Sindikat yang Berulang
Cecep mengidentifikasi tiga persoalan utama yang menyebabkan kecurangan SNBT terus terjadi, yaitu sistem pengawasan, karakter/integritas peserta, dan lemahnya penegakan hukum. Ia meyakini bahwa sindikat perjokian adalah pemain lama yang terus memperbarui modus operandi mereka seiring perkembangan teknologi.
ÔÇ£Sindikat itu saya yakin pemainnya berulang. Paling nanti ada anggota baru, tapi modusnya relatif sama,ÔÇØ katanya. Ia menambahkan bahwa saat ini terjadi fenomena "kucing-kucingan" antara pengawas ujian dengan pelaku yang menggunakan teknologi semakin canggih. (Ata/I-1)
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa sanksi bagi peserta SNBT yang terbukti curang saat ini?
Saat ini, sanksi utama adalah pembatalan status kelulusan dan diskualifikasi dari proses seleksi.
2. Mengapa pengamat mengusulkan sanksi pidana?
Karena kecurangan sering kali melibatkan pemalsuan data dan sindikat terorganisasi yang dinilai sudah melampaui batas pelanggaran tata tertib sekolah/ujian biasa.
3. Apakah denda Rp1 miliar sudah diterapkan?
Belum. Hal tersebut merupakan usulan dari pengamat kebijakan pendidikan sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian negara dan upaya menciptakan efek jera yang maksimal.
- Teknologi Bikin Modus Kecurangan SNBT Makin Canggih 25/5/2026 19:27 Menurut dia, pola kecurangan yang paling banyak ditemukan masih didominasi praktik joki, yakni mengganti peserta ujian dengan orang lain untuk mengerjakan soal.
- Kecurangan SNBT Berakar dari Tekanan Sosial hingga Ketimpangan Pendidikan 25/5/2026 17:57 Kecurangan SNBT menurutnya, persoalan itu berakar pada tekanan sosial, budaya kompetisi ekstrem, hingga ketimpangan kualitas pendidikan.