Insiden kecelakaan di perlintasan sebidang sering kali dipicu oleh ketidaksabaran pengguna jalan yang nekat menerobos meski kereta akan segera melintas.
Dikutip dari Detik Finance, Kementerian Perhubungan melalui unggahan resmi Instagram @ditjenperkeretaapian pada Rabu, 6 Mei 2026, memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
Pengguna jalan diwajibkan untuk segera menghentikan kendaraan saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan kereta akan lewat.
Kewajiban untuk mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur secara hukum dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah menetapkan konsekuensi hukum yang serius bagi siapa saja yang melanggar aturan di perlintasan sebidang ini guna menekan angka kecelakaan.
Pelanggar yang kedapatan menerobos perlintasan saat kereta akan melintas dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Selain ancaman penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda administratif dengan nilai maksimal mencapai Rp 750.000 sesuai regulasi yang berlaku.
Risiko Ganti Rugi dan Dampak Luas
Tindakan ceroboh di perlintasan kereta tidak hanya berujung pada sanksi tilang atau pidana, tetapi juga potensi gugatan perdata dari pihak operator.
Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengguna jalan, operator perkeretaapian memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Dampak dari kecelakaan ini sangat fatal karena dapat merusak sarana serta prasarana perkeretaapian dan mengganggu jadwal perjalanan kereta secara luas.
Lebih dari sekadar kerugian materiil, aksi menerobos perlintasan ini sangat membahayakan keselamatan nyawa pengendara itu sendiri maupun orang lain.