Tiga Aktivis Singapura Kena Denda Terkait Aksi Bela Palestina

Tiga Aktivis Singapura Kena Denda Terkait Aksi Bela Palestina
Foto: Ilustrasi Tiga Aktivis Singapura Kena Denda Terkait Aksi Bela Palestina.

Tiga orang aktivis perempuan di Singapura dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Tinggi pada Kamis (30/4/2026) setelah dinyatakan bersalah menyelenggarakan pawai bela Palestina tanpa izin. Keputusan ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima para terdakwa pada Oktober lalu.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, hakim menjatuhkan denda sebesar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp40 juta bagi masing-masing individu. Ketiga aktivis tersebut diidentifikasi sebagai Mossamad Sobikun Nasar, Siti Amirah Mohamed Asrori, dan Kokila Annamalai.

Hukuman ini bermula dari aksi yang terjadi pada Februari 2024, ketika ketiga perempuan tersebut memimpin lebih dari 70 orang berjalan kaki dari sebuah pusat perbelanjaan menuju kompleks kepresidenan Singapura. Dalam aksi tersebut, massa membawa payung bermotif semangka sebagai simbol dukungan terhadap warga Palestina.

Tujuan dari jalan kaki tersebut adalah untuk memberikan surat kepada Perdana Menteri Singapura guna mendesak pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel. Pihak otoritas kemudian mendakwa mereka pada Juni 2024 karena melakukan kegiatan di area terlarang tanpa dokumen perizinan yang sah.

Selama proses hukum sebelumnya, pihak pembela mengklaim para terdakwa tidak mengetahui rute tersebut masuk dalam kawasan terlarang dan mereka tetap berada di jalan umum. Pengadilan tingkat pertama sempat membebaskan mereka karena dinilai telah berupaya menghindari pelanggaran hukum.

Salah satu terdakwa menyatakan keyakinannya terhadap dampak dari putusan hukum sebelumnya yang sempat membebaskan mereka.

"pembebasan mereka akan memberikan energi dan harapan baru kepada para aktivis di Singapura." kata Annamalai, aktivis.

Namun, Pengadilan Tinggi dalam amar putusan terbarunya menegaskan bahwa para aktivis memegang tanggung jawab untuk memastikan legalitas aksi mereka. Pengadilan berpendapat bahwa ketiga perempuan tersebut seharusnya melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai izin penyelenggaraan pawai sebelum melaksanakannya.

Singapura dikenal memiliki regulasi ketat terhadap aksi demonstrasi publik di ruang terbuka. Pemerintah setempat juga secara efektif melarang pertemuan publik yang memiliki kaitan dengan konflik bersenjata antara Israel dan Gaza guna menjaga ketertiban umum.

Artikel terkait

Rekomendasi