Demokrat Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Demokrat Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Foto: Ilustrasi Demokrat Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan tanggapan terkait wacana pengaturan durasi kepemimpinan dalam organisasi politik. Ia menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum partai politik sepenuhnya diatur melalui mekanisme internal organisasi masing-masing.

Dilansir dari Nasional, Herman meminta agar pihak pemerintah tidak mencampuri urusan tersebut dengan memberikan batasan tertentu. Menurutnya, aturan mengenai kepemimpinan merupakan kedaulatan penuh setiap partai.

"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya, pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain," ujar Herman kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Herman menjelaskan lebih lanjut bahwa segala bentuk tata laksana dan mekanisme organisasi adalah domain internal. Ia menitikberatkan bahwa kader partai memiliki hak suara yang menentukan arah kebijakan organisasi mereka sendiri.

"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tetapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketua umum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi," imbuhnya.

Pernyataan dari pihak Demokrat ini muncul sebagai respons terhadap usulan yang dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut menyarankan agar masa kepemimpinan tertinggi di partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.

Direktorat Monitoring KPK menyampaikan usulan ini berdasarkan hasil kajian mengenai tata kelola partai politik. Dalam temuan mereka, belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi secara merata di Indonesia.

ÔÇ£Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Selain pembatasan jabatan, KPK mengusulkan keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun standardisasi sistem pelaporan kaderisasi. Sistem ini nantinya diharapkan dapat terintegrasi dengan pemberian bantuan keuangan kepada partai.

ÔÇ£Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,ÔÇØ demikian keterangannya.

KPK juga merekomendasikan adanya revisi pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu poin yang disoroti adalah klasifikasi keanggotaan partai yang dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Artikel terkait

Rekomendasi